Berita Haji dan Umroh

Kuota Haji 2026 Resmi Ditetapkan, Berikut Rincian Tiap Provinsi dari Terbesar hingga Terkecil

Kementerian Haji dan Umrah RI menetapka angka kuota haji masing-masing provinsi di Indonesia tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

Editor: Wawan Akuba
FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com
JAMAAH HAJI GORONTALO : Jamaah Haji Gorontalo Kloter 32 Tiba di Asrama Haji Gorontalo, Jumat (4/7/2025). KUOTA -- Saat ini ditentukan kuota untuk jemaah haji tahun 2026. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kementerian Haji dan Umrah RI menetapka angka kuota haji masing-masing provinsi di Indonesia tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

Tercatat, pada 2026 nanti akan ada sebanyak 221 ribu jemaah yang akan diberangkatkan ke tanah suci Arab Saudi. 

Dari angka 221 ribu, terbagi 92 persen haji reguler atau sebanyak 203.320 jemaah.

Sisanya sebanyak 8 persen atau 17.680 termasuk jemaah haji khusus.

Perlu diketahui perbedaan utama antara Haji Reguler dan Haji Khusus  atau dikenal juga sebagai Haji Plus.

Baca juga: 120 Liter Solar Hilang, Pencuri Nekat Bobol Tangki Mobil Damkar karena Ketagihan Judol

Perbedaan keduanya terletak pada penyelenggara, biaya, fasilitas, dan masa tunggu keberangkatan.

Keduanya merupakan program haji resmi yang menggunakan kuota pemerintah Indonesia di bawah pengawasan Kementerian Agama

Haji reguler mengutamakan keterjangkauan biaya dengan konsekuensi masa tunggu yang sangat panjang.

Sebaliknya, haji khusus menawarkan kecepatan waktu tunggu dan fasilitas yang lebih nyaman dengan biaya yang jauh lebih tinggi. Kedua program ini legal dan diakui oleh pemerintah Indonesia. 

Kuota Tahun Sebelumnya

Perlu diketahui, kuota yang ditentukan tahu ini sama dengan tahun sebelumnya dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Penetapan kuota tahun ini menggunakan pola baru berbasis daftar tunggu (waiting list). 

Pemerintah menilai metode tersebut sebagai cara paling adil dan transparan karena provinsi dengan jumlah pendaftar lebih besar akan memperoleh kuota lebih besar pula. 

Dengan mekanisme ini, masa tunggu antarprovinsi ditargetkan menjadi lebih seragam sehingga tidak ada lagi perbedaan ekstrem antara wilayah yang menunggu hingga puluhan tahun dan wilayah lain yang antreannya lebih singkat.

Untuk memastikan keadilan distribusi, perhitungan kuota provinsi menggunakan rumus:

Kuota Provinsi = (Daftar Tunggu Provinsi ÷ Total Daftar Tunggu Nasional) × Total Kuota Haji Reguler Nasional.

Penentuan kuota pertama ini dilakukan berdasarkan data daftar tunggu per 16 September 2025. 

Sebagai contoh, alokasi kuota untuk Provinsi Aceh dihitung dari 144.076 ÷ 5.398.420 × 203.302, sehingga menghasilkan kuota 5.426 jemaah.

Berikut daftar lengkap Kuota Jemaah Haji Reguler per Provinsi Tahun 1447 H / 2026 M:

Aceh – 5.426

Sumut – 5.913

Sumbar – 3.928

Riau – 4.682

Kepulauan Riau – 1.085

Jambi – 3.276

Bengkulu – 1.354

Sumsel – 5.895

Lampung – 5.827

Babel – 1.077

DKI Jakarta – 7.819

Banten – 9.124

Jabar – 29.643

Jateng – 34.122

DIY – 3.748

Jatim – 42.409

Bali – 698

NTB – 5.798

NTT – 516

Kalbar – 1.858

Kalteng – 1.559

Kaltim – 3.189

Kalsel – 5.187

Kaltara – 489

Sulbar – 1.450

Sulsel – 9.670

Sulteng – 1.753

Sultra – 2.063

Sulut – 402

Gorontalo – 608

Maluku – 587

Malut – 785

Papua – 933

Papua Barat – 447

Dengan metode distribusi baru ini, pemerintah berharap keberangkatan calon jemaah haji menjadi lebih proporsional, transparan, dan akuntabel di seluruh Indonesia. 

Distribusi kuota yang lebih merata diharapkan bisa mengurangi ketimpangan masa tunggu dan meningkatkan kualitas pelayanan ibadah haji nasional.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved