Berita Haji dan Umroh
Kuota Haji 2026 Resmi Ditetapkan, Berikut Rincian Tiap Provinsi dari Terbesar hingga Terkecil
Kementerian Haji dan Umrah RI menetapka angka kuota haji masing-masing provinsi di Indonesia tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kementerian Haji dan Umrah RI menetapka angka kuota haji masing-masing provinsi di Indonesia tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Tercatat, pada 2026 nanti akan ada sebanyak 221 ribu jemaah yang akan diberangkatkan ke tanah suci Arab Saudi.
Dari angka 221 ribu, terbagi 92 persen haji reguler atau sebanyak 203.320 jemaah.
Sisanya sebanyak 8 persen atau 17.680 termasuk jemaah haji khusus.
Perlu diketahui perbedaan utama antara Haji Reguler dan Haji Khusus atau dikenal juga sebagai Haji Plus.
Baca juga: 120 Liter Solar Hilang, Pencuri Nekat Bobol Tangki Mobil Damkar karena Ketagihan Judol
Perbedaan keduanya terletak pada penyelenggara, biaya, fasilitas, dan masa tunggu keberangkatan.
Keduanya merupakan program haji resmi yang menggunakan kuota pemerintah Indonesia di bawah pengawasan Kementerian Agama
Haji reguler mengutamakan keterjangkauan biaya dengan konsekuensi masa tunggu yang sangat panjang.
Sebaliknya, haji khusus menawarkan kecepatan waktu tunggu dan fasilitas yang lebih nyaman dengan biaya yang jauh lebih tinggi. Kedua program ini legal dan diakui oleh pemerintah Indonesia.
Kuota Tahun Sebelumnya
Perlu diketahui, kuota yang ditentukan tahu ini sama dengan tahun sebelumnya dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Penetapan kuota tahun ini menggunakan pola baru berbasis daftar tunggu (waiting list).
Pemerintah menilai metode tersebut sebagai cara paling adil dan transparan karena provinsi dengan jumlah pendaftar lebih besar akan memperoleh kuota lebih besar pula.
Dengan mekanisme ini, masa tunggu antarprovinsi ditargetkan menjadi lebih seragam sehingga tidak ada lagi perbedaan ekstrem antara wilayah yang menunggu hingga puluhan tahun dan wilayah lain yang antreannya lebih singkat.
Untuk memastikan keadilan distribusi, perhitungan kuota provinsi menggunakan rumus:
Kuota Provinsi = (Daftar Tunggu Provinsi ÷ Total Daftar Tunggu Nasional) × Total Kuota Haji Reguler Nasional.
Penentuan kuota pertama ini dilakukan berdasarkan data daftar tunggu per 16 September 2025.
Sebagai contoh, alokasi kuota untuk Provinsi Aceh dihitung dari 144.076 ÷ 5.398.420 × 203.302, sehingga menghasilkan kuota 5.426 jemaah.
Berikut daftar lengkap Kuota Jemaah Haji Reguler per Provinsi Tahun 1447 H / 2026 M:
Aceh – 5.426
Sumut – 5.913
Sumbar – 3.928
Riau – 4.682
Kepulauan Riau – 1.085
Jambi – 3.276
Bengkulu – 1.354
Sumsel – 5.895
Lampung – 5.827
Babel – 1.077
DKI Jakarta – 7.819
Banten – 9.124
Jabar – 29.643
Jateng – 34.122
DIY – 3.748
Jatim – 42.409
Bali – 698
NTB – 5.798
NTT – 516
Kalbar – 1.858
Kalteng – 1.559
Kaltim – 3.189
Kalsel – 5.187
Kaltara – 489
Sulbar – 1.450
Sulsel – 9.670
Sulteng – 1.753
Sultra – 2.063
Sulut – 402
Gorontalo – 608
Maluku – 587
Malut – 785
Papua – 933
Papua Barat – 447
Dengan metode distribusi baru ini, pemerintah berharap keberangkatan calon jemaah haji menjadi lebih proporsional, transparan, dan akuntabel di seluruh Indonesia.
Distribusi kuota yang lebih merata diharapkan bisa mengurangi ketimpangan masa tunggu dan meningkatkan kualitas pelayanan ibadah haji nasional.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/JAMAAH-HAJI-GORONTALO-Jamaah-Haji-Gorontalo-K.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.