Berita Haji dan Umroh
Kuota Haji 2026 Resmi Ditetapkan, Berikut Rincian Tiap Provinsi dari Terbesar hingga Terkecil
Kementerian Haji dan Umrah RI menetapka angka kuota haji masing-masing provinsi di Indonesia tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kementerian Haji dan Umrah RI menetapka angka kuota haji masing-masing provinsi di Indonesia tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Tercatat, pada 2026 nanti akan ada sebanyak 221 ribu jemaah yang akan diberangkatkan ke tanah suci Arab Saudi.
Dari angka 221 ribu, terbagi 92 persen haji reguler atau sebanyak 203.320 jemaah.
Sisanya sebanyak 8 persen atau 17.680 termasuk jemaah haji khusus.
Perlu diketahui perbedaan utama antara Haji Reguler dan Haji Khusus atau dikenal juga sebagai Haji Plus.
Baca juga: 120 Liter Solar Hilang, Pencuri Nekat Bobol Tangki Mobil Damkar karena Ketagihan Judol
Perbedaan keduanya terletak pada penyelenggara, biaya, fasilitas, dan masa tunggu keberangkatan.
Keduanya merupakan program haji resmi yang menggunakan kuota pemerintah Indonesia di bawah pengawasan Kementerian Agama
Haji reguler mengutamakan keterjangkauan biaya dengan konsekuensi masa tunggu yang sangat panjang.
Sebaliknya, haji khusus menawarkan kecepatan waktu tunggu dan fasilitas yang lebih nyaman dengan biaya yang jauh lebih tinggi. Kedua program ini legal dan diakui oleh pemerintah Indonesia.
Kuota Tahun Sebelumnya
Perlu diketahui, kuota yang ditentukan tahu ini sama dengan tahun sebelumnya dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Penetapan kuota tahun ini menggunakan pola baru berbasis daftar tunggu (waiting list).
Pemerintah menilai metode tersebut sebagai cara paling adil dan transparan karena provinsi dengan jumlah pendaftar lebih besar akan memperoleh kuota lebih besar pula.
Dengan mekanisme ini, masa tunggu antarprovinsi ditargetkan menjadi lebih seragam sehingga tidak ada lagi perbedaan ekstrem antara wilayah yang menunggu hingga puluhan tahun dan wilayah lain yang antreannya lebih singkat.
Untuk memastikan keadilan distribusi, perhitungan kuota provinsi menggunakan rumus:
Kuota Provinsi = (Daftar Tunggu Provinsi ÷ Total Daftar Tunggu Nasional) × Total Kuota Haji Reguler Nasional.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/JAMAAH-HAJI-GORONTALO-Jamaah-Haji-Gorontalo-K.jpg)