Gaji Pensiunan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik di Awal November 2025? Ini Klarifikasi Resmi dari PT Taspen
Benarkah gaji pensiunan PNS naik di November 2025? Ini Taspen klarifikasi soal kabar yang ramai di media sosial.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-Gaji-Pensiunan-mndc-jsdn.jpg)
Ringkasan Berita:
- Di November 2025, berbagai unggahan di media sosial menyiratkan adanya kenaikan gaji pensiunan PNS
- Atas kabar tersebut PT Taspen langsung buka suara soal kenaikan Gaji
- Taspen menegaskan pencairan gaji pensiunan berdasarkan aturan PP Nomor 5 Tahun 2024 dan PP Nomor 8 Tahun 2024
TRIBUNGORONTALO.COM -- Belakangan, kabar tentang kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2025 ramai menjadi perbincangan publik.
Berbagai unggahan di media sosial bahkan mengklaim bahwa pemerintah akan segera menyesuaikan besaran gaji pensiunan.
Dilansir dari Kompas.com, belakangan media sosial diramaikan dengan kabar bahwa gaji pensiunan PNS naik pada 2025.
Informasi ini beredar bersamaan dengan wacana pemerintah menerapkan single salary system atau sistem gaji tunggal bagi ASN.
Sistem baru tersebut disebut akan menggantikan skema gaji dan tunjangan yang saat ini masih terpisah.
Rencana ini juga dikaitkan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan ASN, terutama bagi mereka yang berada di golongan I dan II yang penghasilannya relatif kecil.
Namun, PT Taspen (Persero) selaku pengelola dana pensiun dan tabungan hari tua ASN menegaskan belum ada keputusan resmi pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan PNS 2025.
“Halo Sobat Taspen, saat ini Taspen belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah terkait kenaikan dan rapelan gaji pensiun,” tulis Taspen melalui akun Instagram resminya @taspen, dikutip Sabtu (1/11/2025).
Taspen menyebut, skema dan perhitungan gaji pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, karena belum ada aturan baru yang diterbitkan pemerintah.
“Mohon menunggu informasi resminya melalui media sosial kami yang bercentang biru,” lanjut keterangan Taspen.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024
Berikut kisaran gaji pensiunan PNS sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 8 Tahun 2024:
Golongan I
- IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
- IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
- IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
- ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
- IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
- IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
- IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
- IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
- IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.800
- IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
- IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
- IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Gaji Pensiunan 2025
Gaji Pensiunan PNS Naik
Besaran Gaji Pensiunan
Gaji Pensiunan Naik di November
November 2025
| Rapel Gaji Pensiunan Tidak Cair 20 November, Taspen Klarifikasi Kebenarannya |
|
|---|
| Gaji Pensiunan PNS Cair Tepat Waktu di Awal Bulan, Cek Besarannya Sesuai Golongan Kepangkatan |
|
|---|
| Gaji Pensiunan PNS Dibayar Tepat Waktu Sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024, Ini Jadwal dan Besarannya |
|
|---|
| Ini Besaran Resmi Gaji Pensiunan PNS 2025 Lengkap per Golongan Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 |
|
|---|
| Resmi! Pemerintah Tetapkan Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Lewat PP 8/2024, Cek Besarannya di Sini |
|
|---|