Anggota DPR RI Dinonaktifkan

Kabar Empat Selebritas DPR RI Dinonaktifkan Segera Jalani Sidang Etik di MKD

Selain Sahroni Nafa, Uya Kuya dan Eko Patrio, masih  ada anggota DPR lainnya, yakni Adies Kadir dari Fraksi Golkar yang dinonaktifkan fraksinya

Editor: Minarti Mansombo
Instagram @ahmadsahroni88, @nafaurbach, @king_uyakuya dan @ekopatriosuper
DPR RI DINONAKTIFKAN -- Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya, dan Eko Patrio, yang sebelumnya dinonaktifkan dari tugas fraksi buntut sejumlah pernyataan kontroversial pada Agustus lalu. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Setelah lama tak terdengar kabarnya, empat selebritas yang kini menjadi anggota DPR RI kembali menjadi sorotan publik. 

Mereka adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya, dan Eko Patrio, yang sebelumnya dinonaktifkan dari tugas fraksi buntut sejumlah pernyataan kontroversial pada Agustus lalu.

Kabar terbaru mereka akan menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik di Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Hal ini sudah ditegaskan pimpinan DPR RI yang akan melakukan sidang dalam waktu dekat.

Selain Sahroni Nafa, Uya Kuya dan Eko Patrio, masih  ada anggota DPR lainnya, yakni Adies Kadir dari Fraksi Golkar yang dinonaktifkan fraksinya buntut pernyataan kontroversial.

Baca juga: Beasiswa Cendekia BAZNAS Timur Tengah 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pimpinan DPR sudah mengizinkan untuk mengadakan sidang terbuka MKD di masa reses. 

Baca juga: DPRD Kalsel Turun Tangan, Siap Mediasi Sengketa Kepemilikan Rusun Grand Banua

Pimpinan DPR RI menyerahkan agenda persidangan itu sepenuhnya kepada MKD.

Rencananya akan dimulai pada tanggal 29 Oktober 2025.

Lalu, bagaimana nasib Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach selanjutnya? 

Partai Nasdem yang menaungi mereka menyatakan akan mengikuti mekanisme MKD. 

"Ya kita, kita akan ikuti semua mekanisme yang ada di MKD. Jadi kita akan ikuti semua mekanisme yang ada di MKD," ucap Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Nasdem Saan Mustopa usai acara Cek Kesehatan dan Pengobatan Gratis di DPP Partai Nasdem, Jakarta, Sabtu (25/10/2025).

Saan meyakini MKD akan menggelar sidang terhadap kedua kader Nasdem secara adil.

"Tentu kita juga berharap bahwa apa, saya yakin MKD dalam sidang mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan kepastian. Jadi kita percaya kepada MKD," kata Saan.

Menurutnya, sidang etik yang akan digelar MKD dalam rangka menindaklanjuti aduan masyarakat. Fraksi Partai Nasdem juga menunggu keputusan DPR RI terkait nasib dua kadernya itu.

"Enggak, nanti itu kan lihat putusan MKD. Kita kan enggak mendahului putusan Mahkamah Kehormatan Dewan, kan gitu. Nanti kita lihat," ucap dia lagi.

Hingga hari ini, Partai Nasdem belum menyiapkan pengganti untuk anggota DPR RI yang dinonaktifkan, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.

Saan menyebut, Fraksi Partai Nasdem masih akan menunggu keputusan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

"Enggak (belum ada pengganti), nanti itu kan lihat putusan MKD. Kita kan enggak mendahului putusan mahkamah kehormatan dewan kan gitu. Nanti kita lihat," kata Saan usai acara Cek Kesehatan dan Pengobatan Gratis di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem, Jakarta, Jumat (25/10/2025).

Sebelumnya, para anggota DPR itu dinonaktifkan buntut pernyataan mereka ke publik yang dinilai memantik kemarahan dan demonstrasi besar pada akhir Agustus lalu.

Baca juga: Pemkab Bone Bolango Gorontalo Harap Dukungan Rachmat Gobel untuk Buka Akses Jalan ke Pinogu

Pernyataan itu meliputi penjelasan blunder tentang kenaikan tunjangan perumahan anggota dewan hingga pernyataan yang dinilai tidak memiliki empati.

Setelah menghilang dari sorotan publik, Sahroni diketahui menjalani wisuda doktor belum lama ini.
Ia kini resmi menyandang gelar doktor ilmu hukum.

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 19 Februari 2026 (1 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:22
Maghrib 18:08
‘Isya’ 19:17
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved