Umrah Mandiri

Kemenag Resmi Izinkan Umrah Mandiri Tanpa Travel! Begini Cara, Syarat hingga Estimasi Biayanya

Kemenag sahkan aturan baru umrah mandiri lewat UU Nomor 14 Tahun 2025, umat kini bisa beribadah ke Tanah Suci tanpa wajib lewat biro travel.

|
ThinkStock
UMRAH - Kabah di Makkah. Kemenag sahkan aturan baru umrah mandiri lewat UU Nomor 14 Tahun 2025, umat kini bisa beribadah ke Tanah Suci tanpa wajib lewat biro travel. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kementerian Agama (Kemenag) kini memutuskan masyarakat yang ingin umrah mandiri diperkenankan.

Umrah secara mandiri artinya tak dibebankan harus melalui travel atau biro Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tapi bisa mendaftarkan diri sendiri.

Umrah sendiri artinya ibadah ke Tanah Suci Mekkah.

Namun, umrah ini berbeda dengan ibadah haji, Umrah kadang dikenal dengan haji kecil karena dapat dilakukan kapan saja sepanjang tahun dan tidak bersifat wajib.

Setiap umat muslim yang umrah akan melalui rukun umrah seperti niat ihram, mengelilingi ka'bah, sa'i antara bukit Shafa dan Marwah serta tahallul atau pemotongan rambut.

Umrah ini menjadi perjalanan spiritual yang mendalam untuk mendekatkan diri kepada Allah sekaligus untuk memperkuat iman dan takwa.

Dilansir dari TribunKaltim.com, kebijakan umrah mendiri ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Perubahan ini menjadi tonggak penting dalam tata kelola ibadah umrah di Indonesia.

Jika sebelumnya jemaah wajib menggunakan jasa travel resmi, kini umat Islam yang memiliki kemampuan finansial dan pengetahuan cukup dapat mengatur keberangkatan ke Tanah Suci secara pribadi. 

Dalam Pasal 86 UU Nomor 14 Tahun 2025, dijelaskan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga jalur:

  • Melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yaitu biro travel resmi yang diakui Kemenag.
  • Secara mandiri, diatur langsung oleh jemaah tanpa campur tangan travel.
  • Melalui Menteri, yaitu dalam konteks program khusus pemerintah.

Kebijakan ini disetujui oleh DPR dan Pemerintah sebagai bentuk penyesuaian terhadap sistem yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi, yang lebih dahulu membuka izin umrah mandiri untuk seluruh negara.

Melalui sistem ini, setiap calon jemaah dapat mengatur sendiri visa, akomodasi, transportasi, serta jadwal perjalanan ibadahnya menggunakan platform resmi Arab Saudi.

Menurut Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur), kebijakan ini dinilai positif karena memberi alternatif baru bagi masyarakat yang mampu mengelola perjalanan sendiri.

“Lebih murah, efisien, dan memudahkan masyarakat Indonesia yang ingin berangkat tanpa terikat agen,” ujarnya.

Platform Resmi Pendaftaran: Aplikasi Nusuk

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved