Lowongan Kerja

Kemenhub Buka Loker Anggota KNKT 2025, Gaji Tinggi dan Terbuka untuk Profesional, Cek Syaratnya

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mmembuka seleksi terbuka untuk jabatan Ketua, Wakil Ketua, & Anggota Komite Nasional Transportasi Keselamatan

Instagram @knkt_ri
LOWONGAN KERJA -- Kesempatan ini akan diumumkan melalui Pengumuman Nomor PG-PHB 5 Tahun 2025 tentang Seleksi Terbuka Calon Ketua, Calon Wakil Ketua, dan Calon AnggotaKomite Nasional Keselamatan Transportasi Tahun 2025 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar baik buat kamu yang saat ini mencari pekerjaan, saat ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mmembuka seleksi terbuka untuk jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) tahun 2025.

Kesempatan ini akan diumumkan melalui Pengumuman Nomor PG-PHB 5 Tahun 2025 tentang Seleksi Terbuka Calon Ketua, Calon Wakil Ketua, dan Calon Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi Tahun 2025

"Bersama ini kami mengundang dan memberi kesempatan kepada para Profesional yang berminat dan memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi terbuka Calon Ketua, Calon Wakil Ketua, dan Calon Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi," demikian pengumuman Nomor Pg-Phb 5 Tahun 2025.

Baca juga: Mahasiswa IAIN Gorontalo Meninggal saat Pengaderan, Keluarga Soroti Status 5 Terpidana

Adapun jabatan yang dibuka dalam rekrutmen ini yaitu:

Ketua KNKT;

Wakil Ketua KNKT;

Anggota KNKT (Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Pelayaran);

Anggota KNKT (Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan);

Anggota KNKT (Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Perkeretaapian);

Anggota KNKT (Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).

Lantas, apa saja persyaratannya?

  • Persyaratan Pendaftaran
  • Warga Negara Indonesia;
  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Sehat jasmani dan rohani;

Memiliki pengetahuan, keahlian dan pengalaman di bidang transportasi yang meliputi: Transportasi perkeretaapian, pelayaran, penerbangan, dan/atau lalu lintas dan angkutan jalan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun;

Berpengalaman dalam organisasi dan/atau manajamen kepemimpinan;

Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat pendaftaran;

Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved