Berita Viral Nasional
Digerebek Warga di Rumah Janda, Eks Kapolsek Brangsong Dipecat Tak Hormat
Mantan Kapolsek Brangsong, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nundarto, resmi diberhentikan dari kepolisian setelah tersandung kasus pelanggaran etik.
TRIBUNGORONTALO.COM — Mantan Kapolsek Brangsong, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nundarto, resmi diberhentikan dari kepolisian setelah tersandung kasus pelanggaran etik.
Ia digerebek warga saat berada di rumah seorang janda berinisial Y, guru PAUD yang tinggal bersama dua anak laki-lakinya di kawasan Tunggulsari.
Pemecatan AKP Nundarto diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar tertutup di Mapolda Jawa Tengah, Rabu (20/10/2025).
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, membenarkan bahwa Nundarto dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
“Iya, mantan Kapolsek Brangsong AKP Nundarto kena sanksi PTDH,” ujar Artanto, Kamis (23/10/2025).
Sidang etik dipimpin oleh AKBP Syarifuddin Zuhri dan menghadirkan tujuh saksi, termasuk istri sah Nundarto dan perempuan yang diduga menjadi selingkuhannya.
Majelis sidang menilai bahwa tindakan Nundarto telah mencoreng citra Polri, terutama karena ia masih terikat pernikahan sah saat melakukan perselingkuhan.
“Tindakan pelanggar sebagai Kapolsek baik secara etik dan moral telah merusak citra Polri,” tegas Artanto.
Kasus ini mencuat setelah warga melakukan penggerebekan pada Jumat dini hari, 19 September 2025.
Menurut Sekretaris Desa Tunggulsari, Arif Setyawan, penggerebekan dilakukan spontan oleh warga yang masih berkumpul usai aksi demo menolak tambang galian C.
Seorang pemuda melaporkan bahwa AKP Nundarto terlihat masuk ke rumah ibu guru Y, yang selama ini sudah dicurigai warga.
“Versinya Pak RT, itu ada laporan dari pemuda yang masih di pinggiran jalan. Pak RT minta bantuan warga,” kata Arif.
Warga pun bergerak cepat dan mendapati AKP Nundarto sedang berada di dalam rumah.
Ia langsung diamankan ke balai desa sebelum dijemput oleh Propam Polres Kendal.
Dari hasil pemeriksaan, Nundarto mengakui perbuatannya dan sejak 22 September 2025 ditempatkan dalam penahanan khusus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/DIGEREBEK-WARGA-Kaposlek-Brangsong-AKP-N-alias-Nundarto-digerebek-warga.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.