Sabtu, 21 Maret 2026

PPPK 2025

Skema dan Fakta Terbaru PPPK Paruh Waktu 2025 Serta Gaji Sesuai Jabatan Tenaga Sanitasi Lingkungan

Skema baru ini yang akan menjadi bagian dari transformasi sistem kepegawaian nasional, yang secara resmi diberlakukan mulai tahun 2024

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Skema dan Fakta Terbaru PPPK Paruh Waktu 2025 Serta Gaji Sesuai Jabatan Tenaga Sanitasi Lingkungan
SERAMBINEWS.COM
PPPK 2025 -- Skema baru ini yang akan menjadi bagian dari transformasi sistem kepegawaian nasional, yang secara resmi diberlakukan mulai tahun 2024 berdasarkan keputusan Menteri PANRB Nomor 347 tahun 2024. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Hingga di minggu terakhir Bulan Oktober 2025 masih banyak tenaga honorer masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Skema baru ini yang akan menjadi bagian dari transformasi sistem kepegawaian nasional, yang secara resmi diberlakukan mulai tahun 2024 berdasarkan keputusan Menteri PANRB Nomor 347 tahun 2024.

Sebagai informasi, jika pemerintah resmi memberlakukan skema PPPK paruh waktu mulai tahun 2024.

Aturan tersebut sudah tertuang dalam Keputusan MenPANRB Nomor 347 Tahun 2024. 

Skema ini menjadi bagian dari transformasi status kepegawaian di lingkungan instansi pusat dan daerah.

PPPK paruh waktu dihadirkan untuk menggantikan peran tenaga honorer yang selama ini digunakan secara tidak seragam. 

Baca juga: Daftar 40 Tokoh yang Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Dari Soeharto hingga Gus Dur

Baca juga: Siap Umumkan Tersangka Sentral Kasus Kuota Haji, KPK: Tinggal Tunggu Waktu

Salah satu pengadaan jabatan yang dibuka di seleksi PPPK paruh waktu 2025 ini adalah Tenaga Sanitasi Lingkungan.

Sebagai informasi, Tenaga Sanitasi Lingkungan memiliki peran penting dalam mendukung kebersihan dan kesehatan lingkungan, terutama di fasilitas umum dan kawasan padat penduduk.

Sebagai PPPK paruh waktu, mereka tetap menerima honorarium yang disesuaikan dengan jam kerja dan beban tugas. 

Selain itu, hak-hak dasar seperti jaminan sosial juga tetap diberikan sesuai ketentuan kontrak.

Tenaga Sanitasi Lingkungan bertugas memberikan pelayanan kesehatan lingkungan dengan fokus pada penyehatan media lingkungan. 

PPPK DILANTIK - Sebanyak 99 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Gorontalo dilantik pada Kamis (23/10/2025).
PPPK DILANTIK - Sebanyak 99 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Gorontalo dilantik pada Kamis (23/10/2025). (TRIBUNGORONTALO/HERJIANTO/TANGAHU)

Mereka mengawasi pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, serta pestisida dan radiasi yang berpotensi membahayakan masyarakat. 

Selain itu, pengendalian faktor risiko dari vektor dan binatang pembawa penyakit juga termasuk dalam tanggung jawab mereka.

Gaji PPPK Paruh Waktu Jabatan Tenaga Sanitasi Lingkungan

Nah Tribuners, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, gaji pokok PPPK paruh waktu ditentukan sesuai golongan. 

Untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan yang berstatus S1, gaji pokok berada di Golongan IX dengan rentang Rp 3.203.600 hingga Rp 5.261.500. 

Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Hari ini 24 Okt 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan

Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Hari ini 24 Okt 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan

Angka ini cukup menarik terutama bagi fresh graduate sarjana yang mencari pekerjaan di sektor publik.

Selain gaji pokok, PPPK juga menerima tunjangan yang bervariasi tergantung jabatan dan instansi. Contohnya, guru bisa mendapatkan tunjangan antara Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta per bulan, sementara teknisi mendapat Rp 300 ribu sampai Rp 800 ribu. 

Besaran tunjangan ini berkisar 5-20 persen dari gaji pokok, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi.

Sama seperti PNS, PPPK berhak memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) setara satu bulan gaji pokok. 

Jadi, jika gaji pokok Tenaga Sanitasi Lingkungan di Golongan IX sekitar Rp 3,2 juta, maka THR yang diterima juga sebesar itu. THR ini biasanya dibayarkan menjelang Idul Fitri atau Natal, sesuai dengan agama masing-masing pegawai. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved