Kamis, 19 Maret 2026

Korupsi Kuota Haji

Siap Umumkan Tersangka Sentral Kasus Kuota Haji, KPK: Tinggal Tunggu Waktu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membuka tabir kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Siap Umumkan Tersangka Sentral Kasus Kuota Haji, KPK: Tinggal Tunggu Waktu
TribunGorontalo.com
JUBIR KPK - Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat menyampaikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). KPK memberikan bocoran mengenai pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama. 

TRIBUNGORONTALO.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membuka tabir kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa pengumuman tersangka tinggal menunggu momentum.

Sosok yang akan dijerat disebut sebagai aktor utama dalam pengambilan diskresi pembagian kuota tambahan.

“Semuanya nanti kami akan update, akan sampaikan kepada publik pada saatnya nanti,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/10/2025). 

Baca juga: Gempa Bumi 3,3 Magnitudo Guncang Wilayah Utara Sumatra, BMKG Imbau Warga Tetap Tenang

Kebijakan diskresi yang menjadi sorotan adalah pembagian 20.000 kuota haji tambahan. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, alokasi seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam praktiknya, alokasi berubah menjadi 50:50, masing-masing 10.000 untuk reguler dan khusus.

“Termasuk kepada pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, artinya adalah pihak-pihak yang berperan dalam proses diskresi ini yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelas Budi.

Perubahan alokasi ini diduga membuka celah korupsi dan praktik jual beli kuota oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

KPK bekerja simultan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.

Hingga kini, lebih dari 300 PIHK telah dimintai keterangan dari total sekitar 400 lembaga.

“Sudah sekitar 70 persen PIHK yang dimintai keterangan dalam proses hitung KN (kerugian negara) ini,” tutur Budi.

Pemeriksaan dilakukan di berbagai wilayah, termasuk Jawa Timur, Yogyakarta, Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Selatan, dan Kalimantan.

Fokus penyidikan adalah menelusuri praktik jual beli kuota dan dugaan aliran dana ke oknum di Kemenag.

“Nantinya secara lengkap (dijelaskan), termasuk bagaimana aliran-aliran uang dari PIHK ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” ujar Budi.
 
KPK menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan menyangkut kepentingan umat beragama. Oleh karena itu, proses penyidikan dilakukan dengan serius dan simultan.

Modus Jual Beli Kuota

Kasus ini bermula dari dugaan pengkondisian kuota haji khusus yang tidak sesuai prosedur. 

Kuota tambahan haji khusus sebanyak 10.000 kursi diduga menjadi objek jual beli oleh oknum pejabat Kemenag melalui asosiasi travel.

Praktik ini semakin subur karena adanya biro perjalanan yang belum berizin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) namun tetap bisa memberangkatkan jemaah dengan membeli kuota dari biro lain. 

Kuota tersebut menjadi sangat menarik karena diiming-imingi dapat berangkat pada tahun yang sama (T0) tanpa antre.

Pembagian kuota 50:50 ini sendiri diduga kuat melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengamanatkan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. 

Akibatnya, sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre bertahun-tahun harus tertunda keberangkatannya.

Dalam praktiknya, perusahaan travel diduga menyetor antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS (sekitar Rp41,9 juta–Rp113 juta) per kuota kepada oknum pejabat Kemenag melalui asosiasi.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dengan taksiran kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun. 

Untuk mengusut tuntas kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. 

Sejumlah penggeledahan, termasuk di kediaman Yaqut, juga telah dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 19 Maret 2026 (29 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:28
Subuh 04:38
Zhuhr 11:59
‘Ashr 15:00
Maghrib 18:02
‘Isya’ 19:10

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved