Update BLT
BLT Tambahan Oktober 2025 Cair Hari Ini, 35 Juta Warga Bisa Cek Lewat Link Resmi
Pemerintah kembali menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) tambahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah mulai Senin, 20 Oktober 2025.
TRIBUNGORONTALO.COM — Pemerintah kembali menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) tambahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah mulai Senin, 20 Oktober 2025.
Bantuan ini menyasar lebih dari 35 juta warga yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dan dapat dicek secara daring melalui laman resmi Kementerian Sosial.
Berbeda dari Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), BLT tambahan ini berdiri sebagai program tersendiri.
Dana bantuan akan disalurkan melalui dua jalur: Kantor Pos dan bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
Baca juga: Nasib Sitti Magfira Makmur, Dosen Gorontalo Diberhentikan Sepihak Gara-gara Podcast
Siapa yang Berhak Menerima?
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa penerima BLT tambahan adalah keluarga miskin yang masuk dalam desil 1 hingga 4 berdasarkan pemeringkatan kesejahteraan dalam DTSEN.
“Penerima BLT tambahan adalah masyarakat yang berasal dari keluarga miskin di desil 1 hingga 4 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN),” ujar Mensos Saifullah Yusuf.
Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) akan menerima Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan: Oktober, November, dan Desember.
Dana tersebut dicairkan sekaligus, sehingga total yang diterima mencapai Rp 900.000.
Baca juga: VIDEO Mahasiswi Muhammadiyah Gorontalo Viral Duduk di Balkon Mengaku Korban Bully
Cara Cek Status Penerima BLT Oktober 2025
Masyarakat dapat mengecek status penerima melalui dua cara:
1. Melalui Website Cek Bansos Kemensos
Akses laman: https://cekbansos.kemensos.go.id
Pilih wilayah: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
Masukkan nama sesuai KTP
Ketik kode huruf yang muncul
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Bantuan-langsung-tunai-BLT-El-Nino.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.