Jumat, 6 Maret 2026

Menkeu Purbaya

Lapor Premanisme Pajak Langsung ke Menkeu Purbaya, Ini Nomor WhatsApp-nya!

Kementerian Keuangan kini membuka jalur aduan langsung ke Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui WhatsApp.

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Lapor Premanisme Pajak Langsung ke Menkeu Purbaya, Ini Nomor WhatsApp-nya!
MENKEU
LAPOR PURBAYA -- Menkeu Purbaya buka layanan aduan langsung ke nomor WA. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kementerian Keuangan kini membuka jalur aduan langsung ke Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui WhatsApp.

Kanal ini diberi nama “Lapor Pak Purbaya” dan menjadi wadah bagi masyarakat, khususnya wajib pajak, untuk menyampaikan keluhan, laporan, atau dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas pajak.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya transparansi dan reformasi internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Terutama menyusul maraknya laporan praktik premanisme dan pemerasan oleh oknum di lapangan.

Cara Lapor ke WhatsApp Menkeu Purbaya:

-Simpan nomor 0822-4040-6600 di kontak ponsel Anda.

-Kirim pesan berisi laporan, keluhan, atau bukti dugaan pelanggaran.

-Sertakan informasi detail seperti nama petugas, lokasi kantor pajak, waktu kejadian, dan kronologi.

-Jika ada bukti pendukung (foto, tangkapan layar, dokumen), bisa dilampirkan langsung via chat.

-Tunggu respons atau tindak lanjut dari tim Kemenkeu.

Menteri Purbaya menyebut kanal ini sebagai bentuk crowd reporting, di mana masyarakat bisa langsung menyuarakan penyimpangan yang selama ini sulit terdeteksi dari pusat.

“Kalau saya dari pusat kan orangnya paling sedikit. Ini kayak crowd reporting, semua kirim masukan ke saya,” ujarnya.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa dalam empat bulan terakhir, pihaknya telah memecat 39 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.

Bahkan, dua di antaranya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) saat menghadiri rapat pimpinan nasional.

Dengan dibukanya kanal aduan langsung ini, masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan praktik tidak etis oleh petugas pajak.

Selain itu, wajib pajak juga diingatkan untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun, sesuai dengan taxpayers’ charter yang baru saja diluncurkan DJP.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 06 Maret 2026 (16 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:12
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved