Kronologi Lengkap Kematian Brigadir Esco: Dari Cekcok, Sayatan, hingga Tali di Kebun
Sebuah konflik rumah tangga antara dua anggota kepolisian berakhir tragis di Lombok Barat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Briptu-Rizka-yang-ditetapkan-sebagai-tersangka-pembunuhan.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Sebuah konflik rumah tangga antara dua anggota kepolisian berakhir tragis di Lombok Barat.
Briptu Rizka Sintiyani, istri dari Brigadir Esco Fasca Rely,
diduga menjadi pelaku utama dalam kasus pembunuhan yang mengguncang institusi tempat mereka bertugas.
Peristiwa berdarah ini bermula dari pertengkaran hebat antara keduanya, yang menurut Wakapolres Lombok Barat Kompol I Kadek Metria, dipicu oleh masalah ekonomi.
“Diduga dipicu perselisihan berlatar ekonomi antara pelaku dan korban berujung kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius dan meninggal,” ujarnya, dikutip dari TribunLombok.com.
Sebelum tragedi itu terjadi, pasangan suami istri ini sempat terlibat adu mulut yang memanas hingga berujung pada kekerasan fisik.
Brigadir Esco ditemukan tak bernyawa di kebun belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, pada Minggu (24 Agustus 2025).
Luka parah di bagian belakang kepala akibat hantaman benda tumpul serta bekas sayatan menjadi penyebab kematiannya.
Polisi telah menyita sebuah gunting yang diyakini digunakan untuk melukai korban.
Namun, hingga kini, alat yang diduga digunakan untuk memukul kepala bagian belakang Esco masih dalam pencarian.
Tak hanya Rizka, penyidik juga menetapkan empat tersangka tambahan yang diduga turut membantu menyembunyikan fakta pembunuhan.
Mereka adalah Amaq Saiun, Nuraini, Dani, dan Paozi, seluruhnya dikenal sebagai orang-orang dekat Briptu Rizka.
Menurut Kasatreskrim Polres Lombok Barat AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, keempatnya diduga terlibat dalam upaya merekayasa kematian Esco agar tampak seperti kasus bunuh diri.
Tubuh korban ditemukan dalam kondisi terikat tali di belakang rumah, yang kemudian menimbulkan kecurigaan aparat.
“Turut serta melakukan kejahatan dan dikaitkan dengan sengaja membantu RS (Rizka), dan sengaja menyembunyikan orang yang sudah melaksanakan kejahatan,” jelas AKP Eka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main: pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 15 tahun penjara. (*)