Kabar Artis

Ammar Zoni Bersama Lima Narapidana Dipindah ke Nusakambangan dengan Mata Tertutup & Tangan di Borgol

Dengan mata tertutup dan tangan di borgol, ia digiring ke bawah pengawalan ketat menjelang penempatan di Lapas Super Maximum Karanganyar.

HO/ Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
KABAR ARTIS -- Ammar Zoni bersama lima narapidana berisiko tinggi lainnya resmi dipindahkan ke Pulau Nusakabangan, Cilacap, Jawa Tengah. Dengan mata tertutup dan tangan di borgol, ia digiring ke bawah pengawalan ketat menjelang penempatan di Lapas Super Maximum Karanganyar. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Operasi pemindahan spektakuler yang terekam dalam foto dan video viral di media sosial. 

Dimana terihat Aktor Ammar Zoni bersama lima narapidana berisiko tinggi lainnya resmi dipindahkan ke Pulau Nusakabangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Dengan mata tertutup dan tangan di borgol, ia digiring ke bawah pengawalan ketat menjelang penempatan di Lapas Super Maximum Karanganyar.

Pemindahan ini dilakukan setelah muncul dugaan mantan suami Irish Bella itu terlibat peredaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Kasubdit Kerjasama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menyatakan, langkah pemindahan ini bagian dari komitmen pemerintah menindak siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba termasuk di dalam lapas.

Baca juga: Menbud Fadli Zon Dorong Eks Rumah Kepala Kantor Pos Gorontalo jadi Cagar Budaya

"Siapapun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak," kata Rika Aprianti dalam siaran pers yang diterima Kamis (16/10/2025).

"Warga binaan high risk yang dipindahkan ke Nusakambangan, akan ditempatkan di lapas super maksimum dan maximum security," lanjutnya.

Ammar Zoni bersama lima narapidana lain tiba di Nusakambangan, Kamis pukul 07.43 WIB, dan langsung ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karang Anyar.

"Mereka diberikan pengamanan dan pembinaan super maksimum, dan diharapkan langkah ini mengubah perilaku menjadi warga binaan yang lebih baik," kata Rika.

MATA DITUTUP - Pemindahan Ammar Zoni dan tahanan lainnya itu dilakukan Kamis (16/10/2025) dini hari dengan pengawalan dari petugas Pengamanan Intelejen dan Kepatuhan Internal Ditjenpas, bersama Polres Jakarta Timur dan Mabes Polri. Di foto terlihat Ammar Zoni ditutup matanya dengan kain hitam dan tangan terborgol saat dipindahkan.
MATA DITUTUP - Pemindahan Ammar Zoni dan tahanan lainnya itu dilakukan Kamis (16/10/2025) dini hari dengan pengawalan dari petugas Pengamanan Intelejen dan Kepatuhan Internal Ditjenpas, bersama Polres Jakarta Timur dan Mabes Polri. Di foto terlihat Ammar Zoni ditutup matanya dengan kain hitam dan tangan terborgol saat dipindahkan. (Kolase TribunGorontalo.com)

Langkah ini tidak hanya untuk mengamankan lembaga pemasyarakatan dari jaringan narkoba, tetapi juga memberi shock therapy agar napi dapat merenungi kesalahan dan berubah ketika kembali ke masyarakat. 

Pemindahan Ammar Zoni dan tahanan lainnya itu dilakukan Kamis dini hari dengan pengawalan dari petugas Pengamanan Intelejen dan Kepatuhan Internal Ditjenpas, bersama Polres Jakarta Timur dan Mabes Polri. 

Kasus Ammar Zoni

Ammar Zoni pertama kali ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat pada 7 Juli 2017 terkait narkoba jenis ganja dan sabu. 

Dia kembali ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Maret 2023, dengan barang bukti sabu sekitar 1 gram. 

Setelah sempat keluar dari penjara di Oktober 2023, Ammar Zoni kembali ditangkap pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan. 

Dari penggeledahan, polisi mengamankan 4 paket sabu (berat total sekitar 4,6 gram) dan 1 paket ganja (1,32 gram), serta alat bantu seperti timbangan elektronik dan alat hisap ganja. 

Ammar Zoni memesan barang tersebut dari seseorang inisial AH yang juga ditangkap. 

Jaksa Penuntut Umum menuntut Zoni dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda, dengan tuduhan bahwa ia terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, bukan sekadar pengguna. 

Hakim memvonis dia selama 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. 

Baca juga: Resmi, Patrick Kluivert Tinggalkan Timnas Indonesia, Ini 3 Nama Kandidat Penggantinya

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, lantaran JPU dianggap gagal membuktikan keterkaitan Ammar Zoni terhadap 95 gram sabu yang didakwakan serta faktor pembelaan bahwa Ammar Zoni merupakan tulang punggung keluarga. 

Kini, Ammar Zoni diduga terlibat pengedaran narkoba dari dalam Rutan Salemba

Pengungkapan ini berawal dari razia rutin pada Januari 2025 di sel Ammar Zoni saat petugas menemukan sabu dan ganja. 

Ammar Zoni menggunakan aplikasi komunikasi Zangi untuk mengatur jalur peredaran narkoba dari selnya, bekerja sama dengan sejumlah rekannya. 

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved