Kabar Artis
Ammar Zoni Bersama Lima Narapidana Dipindah ke Nusakambangan dengan Mata Tertutup & Tangan di Borgol
Dengan mata tertutup dan tangan di borgol, ia digiring ke bawah pengawalan ketat menjelang penempatan di Lapas Super Maximum Karanganyar.
Ammar Zoni memesan barang tersebut dari seseorang inisial AH yang juga ditangkap.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Zoni dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda, dengan tuduhan bahwa ia terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, bukan sekadar pengguna.
Hakim memvonis dia selama 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Baca juga: Resmi, Patrick Kluivert Tinggalkan Timnas Indonesia, Ini 3 Nama Kandidat Penggantinya
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, lantaran JPU dianggap gagal membuktikan keterkaitan Ammar Zoni terhadap 95 gram sabu yang didakwakan serta faktor pembelaan bahwa Ammar Zoni merupakan tulang punggung keluarga.
Kini, Ammar Zoni diduga terlibat pengedaran narkoba dari dalam Rutan Salemba.
Pengungkapan ini berawal dari razia rutin pada Januari 2025 di sel Ammar Zoni saat petugas menemukan sabu dan ganja.
Ammar Zoni menggunakan aplikasi komunikasi Zangi untuk mengatur jalur peredaran narkoba dari selnya, bekerja sama dengan sejumlah rekannya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ammar-Zoni-di-Pindahkan-ke-Nusakambangan-bxn.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.