PPG 2025
Pendaftaran PPG Calon Guru 2025 Resmi Dibuka! Cek Syarat dan Jadwalnya di Sini
Oktober 2025 ini pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi calon guru tahun 2025 resmi dibuka. Cek persyaratannya
TRIBUNGORONTALO.COM -- Oktober 2025 ini pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi calon guru tahun 2025 resmi dibuka.
Pendaftaran ini dibuka atas persetujuan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan tujuan untuk menyiapkan calon guru yang profesional.
Selain itu, guru PPG juga dapat berdedikasi tinggi, berakhlak mulia hingga memberikan dampak positif pada satuan pendidikan dan lingkungannya,
Dilansir dari Kompas.com, yang dikutip dari laman Kemendikdasmen, program ini diselenggarakan bagi lulusan D4 dan S1 dari jurusan pendidikan atau nonkependidikan untuk mendapat sertifikat pendidik.
Proses pendaftaran dilakukan melalui laman https://ppg.kemendikdasmen.go.id.
Adapun pendaftaran seleksi PPG Calon Guru 2025, dibuka hingga 6 November 2025.
Lantas, apa saja bidang studi yang tersedia dalam PPG Calon Guru 2025?
Bidang studi yang tersedia
Calon peserta PPG 2025 perlu memilih bidang studi sesuai latar belakang pendidikan sebelumnya.
Bidang studi tersebut terdiri dari dua kategori, antara lain umum dan kejuruan.
Berikut ini rinciannya:
Bidang studi umum
- Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD)
- Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK)
- Bimbingan dan Konseling
- Informatika
- Pendidikan Pancasila
- Pengembangan Bahasa Indonesia
- Kuliner
- Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
- Seni Budaya
- Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
- Matematika
- Pendidikan Luar Biasa
- Pendidikan Guru Anak Usia Dini (PGPAUD).
Bidang studi kejuruan
- Teknik Otomotif
- Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi
- Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis
- Perangkat Lunak dan Gim
- Teknik Elektronika
- Teknik Ketenagalistrikan
- Teknik Mesin
- Teknik Pengelasan dan Fabrikasi Logam
- Agriteknologi Pengolahan Hasil Pertanian
- Broadcasting dan Perfilman
- Desain Komunikasi Visual (DKV).
Calon peserta dapat melihat linearitas program studi dengan bidang studi PPG Calon Guru 2025 pada laman INI
Rincian proses perkuliahan
Berikut rincian proses perkuliahan PPG Calon Guru 2025:
Beban SKS 2 semester yang ditempuh
Para peserta nantinya akan mengikuti rangkaian pendidikan selama dua semester dalam PPG Calon Guru 2025.
Beban SKS dalam program ini adalah 32 SKS Mata Kuliah Inti, empat SKS Mata Kuliah Selektif, dan dua SKS Mata Kuliah Elektif.
Mata Kuliah
Inti Mata kuliah ini wajib diambil oleh peserta dan harus lulus sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan kelulusan program PPG Calon Guru.
- Mata Kuliah Selektif
Mata kuliah ini terdiri dari sejumlah pilihan yang disediakan oleh perguruan tinggi penyelenggara program PPG bagi Calon Guru.
Mata kuliah pilihan selektif berasal dari daftar mata kuliah pilihan PPG Calon Guru yang ditetapkan secara nasional.
- Mata Kuliah Elektif
Mata kuliah elektif bisa dipilih dari sejumlah pilihan yang disediakan oleh perguruan tinggi penyelenggara program PPG bagi Calon Guru.
Mata kuliah pilihan elektif dapat berasal dari daftar mata kuliah pilihan program PPG Calon Guru secara nasional atau dari mata kuliah pilihan yang dikembangkan perguruan tinggi secara mandiri.
Model pembelajaran selama 2 semester
Sementara, proses perkuliahan berlangsung selama 2 semester dan berorientasi praktek dengan model hybrid learning atau pembelajaran yang berbasis pada tatap muka dan Learning Management System (LMS).
Peserta PPG Calon Guru 2025 akan mengikuti praktek pengalaman lapangan (PPL) di sekolah pada setiap semesternya.
Ini rinciannya:
Semester 1
- Perkuliahan berorientasi praktek (12 SKS)
- PPL di sekolah (6 SKS):
- Pengamatan Siswa (Observing Teaching)
- Belajar Mengajar Mata Pelajaran (Assisting Teaching).
Semester 2
- Perkuliahan berorientasi praktek (8 SKS)
- Proyek Kepemimpinan di Lingkungan Masyarakat (2 SKS)
- PPL di sekolah (8 SKS):
- Proyek Inovasi Pengajaran (Collaborating Teaching)
- Proyek Studi Kasus Siswa yang Bermasalah (Leading Teaching).
Syarat pendaftaran PPG
- Calon Guru 2025 Warga Negara Indonesia (WNI)
- Tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada basis data guru dan tenaga kependidikan seperti Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Simpatika
- Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D4) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis data
- Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri
- Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol)
- Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri)
- Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri)
- Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri)
- Menandatangani pakta integritas Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PPG-Guru-2025-tahap-2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.