PPG 2025

Pendaftaran PPG Calon Guru 2025 Resmi Dibuka! Cek Syarat dan Jadwalnya di Sini

Oktober 2025 ini pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi calon guru tahun 2025 resmi dibuka. Cek persyaratannya

|
Editor: Prailla Libriana Karauwan
datadikdasmen.com
PPG 2025 - Oktober 2025 ini pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi calon guru tahun 2025 resmi dibuka. Cek persyaratannya 

Inti Mata kuliah ini wajib diambil oleh peserta dan harus lulus sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan kelulusan program PPG Calon Guru. 

  • Mata Kuliah Selektif 

Mata kuliah ini terdiri dari sejumlah pilihan yang disediakan oleh perguruan tinggi penyelenggara program PPG bagi Calon Guru. 

Mata kuliah pilihan selektif berasal dari daftar mata kuliah pilihan PPG Calon Guru yang ditetapkan secara nasional. 

  • Mata Kuliah Elektif 

Mata kuliah elektif bisa dipilih dari sejumlah pilihan yang disediakan oleh perguruan tinggi penyelenggara program PPG bagi Calon Guru. 

Mata kuliah pilihan elektif dapat berasal dari daftar mata kuliah pilihan program PPG Calon Guru secara nasional atau dari mata kuliah pilihan yang dikembangkan perguruan tinggi secara mandiri. 

Model pembelajaran selama 2 semester 

Sementara, proses perkuliahan berlangsung selama 2 semester dan berorientasi praktek dengan model hybrid learning atau pembelajaran yang berbasis pada tatap muka dan Learning Management System (LMS).

Peserta PPG Calon Guru 2025 akan mengikuti praktek pengalaman lapangan (PPL) di sekolah pada setiap semesternya. 

Ini rinciannya: 

Semester 1 

  • Perkuliahan berorientasi praktek (12 SKS) 
  • PPL di sekolah (6 SKS): 
  • Pengamatan Siswa (Observing Teaching
  • Belajar Mengajar Mata Pelajaran (Assisting Teaching). 

Semester 2 

  • Perkuliahan berorientasi praktek (8 SKS) 
  • Proyek Kepemimpinan di Lingkungan Masyarakat (2 SKS) 
  • PPL di sekolah (8 SKS): 
  • Proyek Inovasi Pengajaran (Collaborating Teaching
  • Proyek Studi Kasus Siswa yang Bermasalah (Leading Teaching). 

Syarat pendaftaran PPG 

  • Calon Guru 2025 Warga Negara Indonesia (WNI) 
  • Tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada basis data guru dan tenaga kependidikan seperti Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Simpatika 
  • Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran 
  • Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D4) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis data
  • Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri 
  • Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol) 
  • Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri) 
  • Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri) 
  • Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri) 
  • Menandatangani pakta integritas Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 19 Februari 2026 (1 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:22
Maghrib 18:08
‘Isya’ 19:17
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved