Berita Viral

Fakta Baru Mbah Tarman: Mahar Nikah Rp3 Miliar Berubah Dalam Hitungan Menit Sebelum Ijab Kabul

Diketahui bahwa vendor acara pernikahan Afif Amar menyatakan bahwa mahar awalnya hanya Rp1 miliar, namun mendadak berubah hanya dalam beberapa menit.

Kolase TribunGorontalo.com
MAS KAWIN 3 MILIAR - Pernikahan yang viral di media sosial masih menjadi perbincangan hangat publik. Dimana pernikahan beda usia antara Mbah Tarman (74) dan Sheila Arika (2) dari Pacitan viral karena nilai mahar yang disebut mencapai Rp3 miliar. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pernikahan yang viral di media sosial masih menjadi perbincangan hangat publik. Dimana pernikahan beda usia antara Mbah Tarman (74) dan Sheila Arika (2) dari Pacitan viral karena nilai mahar yang disebut mencapai Rp3 miliar.

Dalam hal ini muncul fakta baru yang justru mengungkap cerita tak kalah mengejutkan publik di balik layar akad nikah mereka.

Diketahui bahwa vendor acara pernikahan Afif Amar menyatakan bahwa mahar awalnya hanya Rp1 miliar, namun mendadak berubah hanya dalam beberapa menit kemudian sebelum ijab kabul diucapkan.

Selain itu muncul pula dugan yang mengejutkan bahwa dugaan cek mahar fiktif dan mobil mewah hanyalah kendaraan sewa.

Mahar adalah pemberian dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan sebagai tanda pernikahan, biasanya berupa uang, emas, atau barang berharga lainnya.

Mahar disebut juga maskawin yang merupakan syarat sah dalam akad nikah menurut hukum Islam.

Bentuknya bisa berupa uang, emas, tanah, perhiasan, atau barang lain yang bernilai dan disepakati kedua pihak.

Baca juga: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Sebut Ekonomi Era SBY Lebih Sehat Dibanding Jokowi

Pemilik vendor pernikahan atau penyedia jasa/produk kebutuhan acara, Afif Amar, mengungkapkan bahwa mahar pernikahan awalnya hanya senilai Rp1 miliar.

Namun secara tiba-tiba, hanya beberapa menit sebelum ijab kabul dimulai, Tarman merevisi mahar menjadi cek senilai Rp3 miliar.

“Ceritanya itu maharnya cuma Rp1 miliar sebenarnya. Yang viral itu awalnya maharnya Rp1 miliar saja,” ujar Afif dalam tayangan YouTube Halo Selebriti SCTV, Sabtu (11/10/2025).

Tak hanya itu, Tarman juga menjanjikan satu unit mobil Toyota Camry.

Namun menurut Afif, mobil tersebut tidak dimasukkan sebagai mahar, melainkan diberikan sebagai hadiah tambahan untuk mempelai wanita.

“Pas akad dimulai, maharnya ternyata Rp3 miliar. Waktu itu sebenarnya ada mobil Toyota Camry, cuma dijadikan hadiah untuk mempelai wanita,” jelas Afif.

Meski nilai mahar yang disebutkan sangat fantastis, Afif mengaku, pihaknya justru dilanda kegelisahan.

Sebab hingga saat ini, biaya vendor pernikahan belum dilunasi oleh pihak mempelai.

Rumor Mahar Palsu dan Mobil Rental

Pernikahan ini ramai diperbincangkan warganet setelah viralnya video di media sosial, termasuk TikTok, yang menyebut bahwa cek Rp3 miliar adalah palsu, sementara mobil Camry yang diberikan hanyalah mobil sewaan alias rental.

Bahkan sempat beredar rumor bahwa Tarman kabur usai pernikahan membawa motor milik istrinya.

Namun, kabar tersebut langsung dibantah oleh Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar. Ia menegaskan bahwa Tarman dan Sheila saat ini sedang menjalani bulan madu di Purwantoro, Wonogiri.

“Setelah kami konfirmasi di lapangan, keduanya sedang honeymoon di Purwantoro. Informasi ini juga diperkuat dengan video call dari pihak keluarga mempelai perempuan,” ungkap Ayub.

Polisi: Tidak Ada Tindak Pidana

Polres Pacitan menegaskan, pernikahan yang berlangsung pada Rabu (8/10/2025) di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, tidak mengandung unsur tindak pidana.

“Kami juga mengedukasi pihak keluarga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tambah Kapolres Ayub.

Bahkan, soal isu cek palsu pun telah diklarifikasi oleh keluarga mempelai perempuan yang mengaku tidak merasa dirugikan dan tengah berupaya mencairkan cek tersebut.

Masa Lalu Tarman Jadi Sorotan

Meski demikian, sorotan publik tidak bisa dihindari setelah diketahui bahwa Tarman ternyata mantan narapidana kasus penipuan.

Berdasarkan data resmi dari Pengadilan Negeri Wonogiri, Tarman pernah dijatuhi hukuman dua tahun penjara pada tahun 2022 melalui putusan bernomor 47/Pid.B/2022/PN Wng.

Baca juga: Sosok Andi Arman Sulaiman, Menteri Pertanian Kini Jadi Kepala Bapanas, Gantikan Arief Prasetyo

Hakim menyatakan, Tarman terbukti bersalah melakukan penipuan, meski detail modus yang digunakan tidak dijelaskan secara rinci dalam salinan putusan.

Pihak KUA Benarkan Perubahan Mahar

Sementara itu, Kepala KUA Bandar, Bakhrul Husaeni, mengonfirmasi adanya perubahan mahar dari Rp1 miliar menjadi Rp3 miliar.

Namun menurutnya, perubahan itu telah disepakati kedua belah pihak dan tidak melanggar aturan syariat maupun hukum negara.

Kapolres Ayub menambahkan, meskipun masa lalu Tarman menuai kekhawatiran, pihak kepolisian tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Kami imbau warga tetap tenang dan tidak terprovokasi. Jika ada informasi valid terkait dugaan tindak pidana, silakan laporkan agar kami bisa bertindak sesuai prosedur,” tegasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved