Program Magang Nasional 2025

Magang Nasional untuk Lulusan Baru 2025 Resmi Dibuka, Ini Daftar Golongan yang Tak Bisa Ikut Daftar

Pemerintah kini membuka peluang bagi lulusan baru untuk dapat merasakan dunia kerja. Namun ada beberapa golongan yang tidak bisa ikut program ini

(tangkapan layar laman maganghub.kemnaker.go.id)
PROGRAM MAGANG NASIONAL- Pemerintah kini membuka peluang bagi lulusan baru untuk dapat merasakan dunia kerja. Namun ada beberapa golongan yang tidak bisa ikut program ini, yuk simak daftarnya! 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah tengah membuka peluang bagi lulusan baru untuk dapat merasakan dunia kerja.

Selain itu, program yang diciptakan pemerintah juga sebagai bentuk pemberian pengalaman kepada lulusan baru untuk belajar serta memahami dunia kerja yang sebenarnya,

Tak hanya pengalaman namun juga, peserta yang dinyatakan lolos program Magang Nasional 2025 ini juga bakal diberikan gaji.

Sehingga ada perasaan saling menghargai.

Program ini menyasar kepada 100 ribu peserta dengan target utama adalah fresh graduated dengan jenjang Diploma hingga Sarjana dengan maksimum lulus dalam 1 tahunb terakhir.

Dilansir dari TribunPriangan.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan jika program yang akan berjalan selama 6 bulan kedepan ini, merupakan bagian dari Paket Ekonomi 8+4+5 2025.

Jika demikian, apakah bisa lulusan SMA/ SMK sederajat juga bisa ikut dalam program pemerintah ini?

Lulusan SMA-SMK Bisa Ikut Magang Bergaji Kemnaker 2025?

Dikabarkan sebelumnya, program perdana ini memang dikabarkan menyasar lulusan setingkat bangku perkuliahan.

Namun tidak menutup kemungkinan, jika Batch 1 berhasil, pemerintah juga akan membuka tambahan atau season lanjutan dari seleksi nasional ini.

Itu artinya ada peluang besar bagi lulusan SMA dan SMK untuk bisa diikut sertakan dalam program terbaru ini.

Hal ini diterangkan langsung Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, dimana dalam keterangannya menyebutkan jika saat ini sudah lebih dari 800 perusahaan yang mendaftar di platform Magang Hub. 

Ini menandakan jika kesempatan untuk diterima magang di perusahaan besar juga akan lebih terbuka lebar karena jumlah lowongan yang juga bertambah.

“Jadi sekarang itu sudah 843 perusahaan yang memposting lowongan magang. Sampai tanggal 10 (Oktober 2025). Kemudian mulai hari ini para calon peserta magang bisa melihat, memilih akan magang dimana,” ujar Menaker Yassierli, Jakarta, Rabu (8/10/2025) lalu.

“Mereka boleh memilih sampai 3 tempat lokasi. Nanti yang memilih adalah perusahaan itu sendiri nanti. Jadi bisa jadi perusahaan itu memposting ada 10 lowongan, yang mendaftarnya itu ada 50 mereka yang akan memilih nanti,” tambahnya.

Golongan yang tidak bisa ikut Magang Nasional 2025 ini

  • Lulus dari sekolah sudah di atas 2 tahun
  • Sudah pernah ikut program pemagangan lebih dari satu kali
  • Mendaftar lebih dari 3 posisi magang
  • Bukan WNI dan tidak memiliki NIK
  • Berasal dari perguruan tinggi yang tidak terdaftar di Kemendikti Saintek

Lantas bagaimana cara daftarnya, bagi mereka yang berminat?

Mengutip laman resmi Kemnaker, program pemerintah ini merupakan pelatihan kerja yang dilaksanakan langsung di Industri dengan pengawasan penuh serta pendampingan ketat dari mentor yang menguasai proses produksi barang maupun jasa.

Beberapa bidang yang mencakup Industri makanan dan minuman, Industri kreatif dan digital, Komunikasi dan informasi, Sektor publik, Sektor industri, Pariwisata, Logistik dan transportasi, Pertanian, hingga Jasa.

Adapun, peserta yang hendak mendaftar diarahkan untuk membuat akun terlebih dahulu untuk memperlancar pendaftaran.

Cara Bikin Akun SIAPKerja Buat Daftar Magang Nasional 2025

Pendaftaran Magang Nasional akan dibuka melalui laman SIAPKerja https://siapkerja.kemnaker.go.id/.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs https://kemnaker.go.id 
  2. Peserta akan diarahkan menuju laman https://account.kemnaker.go.id/
  3. Klik menu "Masuk", lalu pilih "Daftar Sekarang"
  4. Masukkan NIK dan nama lengkap
  5. Klik "Berikutnya"
  6. Isi alamat email aktif, nomor HP, dan buat password akun
  7. Klik "Daftar Sekarang"
  8. Tunggu kode OTP yang dikirim via SMS
  9. Jika kode OTP tidak terkirim, klik opsi "kirim ulang kode verifikasi" atau ubah nomor HP
  10. Masukkan kode OTP, lalu klik "Konfirmasi"
  11. Setelah aktivasi akun berhasil, akan tampil laman profil Kemnaker. Anda wajib melengkapi profil akun yang telah didaftarkan
  12. Klik menu "Lengkapi Profil".

Setelah mengisi laman profil, maka akan tampil dashboard akun Kemenaker yang datanya sudah diisikan secara lengkap.

Selanjutnya, akun Anda akan divalidasi oleh tim pelaksana. 

Calon peserta magang yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan proses validasi dapat mengikuti proses rekrutmen yang dilaksanakan oleh penyelenggara magang.

Cara Cek Lowongan Magang

Pendaftaran peserta dibuka mulai 7 hingga 12 Oktober 2025 melalui laman resmi kemnaker.go.id.

Melansir laman tersebut, sejumlah perusahaan nasional, internasional, serta BUMN telah terdaftar sebagai perusahaan penyelenggara pemagangan. Berikut cara ceknya.

  • Kunjungi laman https://maganghub.kemnaker.go.id/
  • Pada halaman utama klik "Lowongan" atau "Perusahaan" untuk melihat perusahaan apa saja yang telah bergabung sebagai penyelenggara pemagangan

Benefit Magang Nasional

Manfaat Program Magang Bagi Peserta Peserta akan mendapatkan berbagai manfaat dari program magang freshgraduate ini, yaitu:

  • Mendapatkan uang saku tunai dari pemerintah setiap bulan selama enam bulan. Besaran uang saku akan diatur oleh Menaker, namun kemungkinan akan mengikuti standar upah minimum kabupaten/kota masing-masing. Uang saku akan disalurkan melalui bank Himbara, yaitu BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri, dan BSI.
  • Selama mengikuti program magang fresh graduate, peserta akan didampingi oleh mentor untuk membantu peserta meningkatkan kompetensinya.
  • Peserta pemagangan didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan oleh Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan.
  • Adapun program jaminan sosialnya berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian pada kepesertaan bukan penerima upah.
  • Mendapatkan sertifikat pemagangan apabila mengikuti secara penuh program magang fresh graduate.

Jadwal Magang Nasional 2025

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, menjelaskan pendaftaran dibuka setelah perusahaan swasta maupun BUMN mengunggah data jumlah kebutuhan magang dan posisi yang akan dibuka ke dalam sistem SIAPKerja.

Adapun, rekrutmen ini akan berlangsung selama tanggal 7 hingga 13 Oktober 2025 mendatang.

"Mulai tanggal 7-13 Oktober, calon peserta magang bisa mendaftar dan memilih posisi yang diinginkan," ujarnya saat konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Disamping itu, berdasarkan laman Magang Hub Kemnaker, jadwal Magang Nasional 2025 adalah sebagai berikut:

Pendaftaran perusahaan dan usulan program magang: 1-7 Oktober 2025:

  • Pendaftaran peserta magang: 7-12 Oktober 2025
  • Seleksi dan pengumuman peserta magang: 13-14 Oktober 2025:
  • Pelaksanaan magang: 15 Oktober 2025-15 April 2026

Uang Saku Setara Gaji UMR

Nantinya, lulusan yang diterima magang juga akan mendapat uang saku sebesar Rp 3,3 juta per bulan.

Keberadaan uang saku untuk para peserta magang juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi. 

Dalam aturan itu, pemberian uang saku bagi peserta dijelaskan dalam Pasal 11.

“(1) Bantuan Pemerintah Program Pemagangan diberikan kepada Peserta Pemagangan berupa uang saku. (2) Bantuan Pemerintah Program Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan selama mengikuti Program Pemagangan paling lama 6 (enam) bulan,” tulis Pasal 11 ayat 1 dan 2 aturan itu.

Ayat 3 dari Pasal 11 tersebut juga menjelaskan bahwa nantinya uang saku diberikan dalam bentuk uang yang besarannya ditetapkan oleh Menteri.

Selain uang saku, para peserta magang juga akan mendapat beberapa manfaat lainnya. 

Dalam Pasal 8 aturan itu dijelaskan bahwa peserta juga didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan oleh Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan.

Adapun jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut akan meliputi jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

“Program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian pada kepesertaan bukan penerima upah,” tulis Pasal 8 ayat 2 aturan itu.

Selain itu, aturan tersebut juga mewajibkan jaminan sosial ketenagakerjaan peserta untuk dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved