Berita Viral Nasional
Kronologi Lengkap Pria Tembak Mantan Mertua karena Dihalang-Halangi Rujuk dengan Istri
Seorang pria berinisial AJB alias Ajib (44) menembak mantan mertuanya, Keyi (99), dengan senapan angin dari jarak 12 meter.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/DITANGKAP-Polisi-Sat-Reskrim-Polres-Mojokerto-berhasil-menangkap-pelaku.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM — Upaya rujuk yang gagal berujung pada aksi nekat.
Seorang pria berinisial AJB alias Ajib (44) menembak mantan mertuanya, Keyi (99), dengan senapan angin dari jarak 12 meter.
Peristiwa ini terjadi di Dusun Muteran, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, pada Jumat malam (3/10/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.
Berikut kronologi lengkap kasus yang kini menyeret Ajib sebagai tersangka percobaan pembunuhan:
Ajib membeli senapan angin jenis Benjamin Franklin kaliber 4,5 MM di wilayah Pungging, Mojokerto.
Senapan itu dibeli lengkap dengan peluru seharga Rp170 ribu. Pembelian ini dilakukan dua hari sebelum aksi penembakan.
Pada malam hari sekitar pukul 20.30 WIB, Ajib bersembunyi di balik rerimbunan pohon pisang di samping rumah korban.
Dari jarak 12 meter, ia membidik dan menembakkan peluru ke arah dada kiri mantan mertuanya, Keyi, yang saat itu tidak menyadari keberadaan pelaku.
Korban langsung sempoyongan dan jatuh setelah terkena tembakan. Polisi berhasil mengungkap identitas pelaku sebagai mantan menantu korban.
Menurut Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, pelaku merasa sakit hati karena niatnya untuk kembali kepada mantan istri selalu ditolak.
Ia beberapa kali datang ke rumah mantan istrinya sejak Agustus 2025, namun selalu diusir oleh korban.
“Intinya, ingin kembali dengan mantan istrinya (rujuk), tapi setiap kali ke sana korban mengusir dan menutup pintu rumah,” ujar Fauzy.
Ajib yang bekerja sebagai kuli bangunan sempat merantau ke Kalimantan dan Bali.
Ia baru mengetahui status perceraiannya setelah kembali ke Mojokerto.
Emosinya semakin tersulut ketika melihat pacar mantan istrinya mengunggah foto-foto mesra di media sosial.
“Pelaku emosi dengan perlakuan korban yang terkesan menghalang-halangi untuk memperbaiki hubungan dengan mantan istrinya,” jelas Fauzy.
Saat Ajib berupaya menemui mantan istrinya, korban sempat melontarkan kalimat yang menyakitkan: “Dia bukan lagi istrimu.”
Kalimat ini disebut menjadi pemicu utama pelaku melampiaskan amarahnya dengan cara ekstrem.
Ajib berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Menurut AKP Fauzy, penyidikan masih terus berjalan karena keterangan pelaku masih minim pasca-penangkapan.
“Pelaku ini mantan menantu korban, penyidikan terus berproses,” ujar Fauzy.
Akibat perbuatannya, Ajib dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 tentang percobaan pembunuhan berencana.
Polisi menilai pelaku telah merencanakan aksinya dengan membeli senapan angin dan memilih waktu serta lokasi penembakan.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.