Kabar Artis

Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara Menilai Tuntutan JPU Tidak Berpijak Pada Logika Hukum

Dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita Mirzani hukuman penjara 11 tahun

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
PERSIDANGAN NIKITA MIRZANI -- Dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman penjara 11 tahun. 

Ia pun berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini dengan objektif dan memberikan keputusan yang seadil-adilnya.

“Mudah-mudahan nanti hakim dengan kewenangan dan hukum yang berlaku di negeri ini bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya,” pungkasnya.

Hal yang Memberatkan Tuntutan Nikita Mirzani

Dalam sidang tuntutan Kamis, JPU membacakan sejumlah hal yang dianggap memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.

Jaksa menyebut, perbuatan Nikita Mirzani tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak nama baik dan martabat orang lain, serta meresahkan masyarakat dalam skala nasional,” ujar jaksa dalam pembacaan tuntutan, Kamis (9/10/2025).

Selain itu, jaksa juga menyebut Nikita telah menikmati hasil dari perbuatannya.

Sikap artis yang biasa disapa Nyai ini selama persidangan pun dijadikan alasan tuntutan. 

Nikita Mirzani dianggap tidak sopan selama persidangan, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta tidak mengakui perbuatannya.

"Terdakwa telah menikmati hasil kejahatan, terdakwa tidak bersikap sopan di persidangan, terdakwa berbelit-belit di persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa sudah pernah dihukum, terdakwa tidak menghargai jalannya persidangan," beber jaksa

“Terdakwa juga sudah pernah dihukum dan tidak menghargai jalannya persidangan,” lanjut jaksa.

Sementara itu, hal yang meringankan bagi Nikita Mirzani hanya satu, yakni karena masih memiliki tanggungan keluarga.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga,” kata jaksa.

Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan, dan menuntut agar Nikita dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak Nikita Mirzani pada pekan depan pada 16 Oktober 2025.

Perseteruan Nikita dengan Reza terjadi pada tahun 2024, lalu.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved