Gaji ASN
Gaji PNS Mulai dari Golongan I, Menteri Keuangan Purbaya Bicara Soal Kenaikan Gaji ASN
Purbaya bahkan sempat melontarkan gurauan mengenai rencana tersebut, mengingat dirinya juga termasuk salah satu pejabat yang akan terdampak
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar kenaikan gaji bagi Pegawai Negara Sipil belum ada kejalasan arah kebijakan pemerintah.
Dalam hal ini, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerinta (RKP), yang menjadi salah satu isinya tentang rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, guru, dosen dan tenaga Kesehatan.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subinto telah mensahkan Perpres 79/2025.
Rencana kenaikan gaji ASN tidak berlaku menyeluruh, melainkan diprioritaskan bagi kelompok tertentu seperti guru, dosen, penyuluh, Anggota TNI/Polri, Pejabat negara dan tenaga kesehatan.
Dikonfirmasi mengenai rencana kenaikan gaji PNS, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum membahasnya.
Purbaya menyebutkan, belum ada penghitungan terkait rencana kenaikan gaji TNI/Polri, maupun pejabat negara pada 2025.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Hari ini 08 Okt 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan
“Sepertinya belum (dihitung),” ujar Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Purbaya bahkan sempat melontarkan gurauan mengenai rencana tersebut, mengingat dirinya juga termasuk salah satu pejabat yang akan terdampak bila kebijakan itu benar-benar diterapkan.
Namun, ia memastikan Kemenkeu akan menyampaikan detail perhitungannya setelah kajian anggaran selesai dilakukan.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Hari ini 08 Okt 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan
“Nanti kami kasih tau,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Muhammad Qodari.
Ia mengatakan, rencana kenaikan gaji ASN hingga kini belum dapat dipastikan pelaksanaannya.
"Sampai saat ini kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan," kata Qodari dalam keterangan pers di Istana Negara, Senin (22/9/2025).
Meski tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Qodari menekankan tidak semua rencana kebijakan otomatis bisa dijalankan pada tahun berjalan.
"Pengalaman menunjukkan ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP, tapi tidak atau belum bisa dilaksanakan di tahun bersangkutan. Misalnya cukai minuman berpemanis dalam kemasan, pajak karbon, dan lain-lain," jelasnya.
Ia menambahkan, Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan sejauh ini belum membicarakan lebih jauh mengenai rencana kenaikan gaji ASN. Apalagi, gaji ASN terakhir kali naik pada 2024.
"Sebetulnya kenaikan gaji untuk ASN itu baru tahun lalu. Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Jadi terakhir baru tahun lalu naik gaji," ujarnya.
Qodari juga mengungkapkan, kebutuhan anggaran gaji bagi 4,7 juta ASN saat ini mencapai sekitar Rp178,2 triliun per tahun.
Jika dilakukan kenaikan setara 8 persen seperti tahun lalu, maka dibutuhkan tambahan anggaran sedikitnya Rp14,24 triliun.
"Jadi intinya diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang lebih baik atau yang bisa memenuhi kebutuhan untuk kenaikan gaji ini. Mudah-mudahan itu bisa menjelaskan," pungkasnya.
Siapkan Reward, Cek Besaran Gaji PNS dan PPPk Saat ini
Kabar gembira untuk para abdi negara, baik itu guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh hingga TNI dan Polri
Pasalnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Salah satu poin penting yang tertuang dalam aturan tersebut adalah rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, hingga pejabat negara.
Meski demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan kebijakan ini masih dalam tahap perencanaan dan belum dibahas lebih lanjut.
“Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini,” ujar Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce kepada Kompas.com, Jumat (19/9/2025).
Averrouce menambahkan, Presiden Prabowo telah memberi arahan agar ASN, TNI, dan Polri tetap fokus mengawal sekaligus mempercepat pelaksanaan program prioritas nasional sehingga target pembangunan dapat tercapai.
Kenaikan Gaji ASN dalam Perpres 79/2025
Dalam dokumen RKP 2025, rencana kenaikan gaji ASN tidak berlaku menyeluruh, melainkan diprioritaskan bagi kelompok tertentu, yaitu:
- Guru
- Dosen
- Tenaga kesehatan
- Penyuluh
- Anggota TNI/Polri
- Pejabat negara
Selain rencana kenaikan gaji, pemerintah juga menyiapkan skema reward berbasis kinerja dengan manajemen kinerja yang lebih ketat.
Targetnya, indeks sistem merit dari sisi penggajian, penghargaan, dan disiplin meningkat hingga 67 persen, sementara aspek manajemen kinerja ditargetkan naik menjadi 61 persen.
Baca juga: Terungkap Penyakit Presiden ke-7 Jokowi, Berawal dari Sebuah Foto yang Viral Tentang Wajahnya
“Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan serta penerapan sistem manajemen kinerja,” demikian tertulis dalam lampiran Perpres 79/2025.
Besaran Gaji ASN 2025
Sebagai informasi, ketentuan gaji ASN sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 serta Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
Kenaikan terakhir diberikan pada Januari 2024 dengan besaran 8 persen.
Untuk 2025, gaji ASN dibagi menjadi dua kelompok, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
1. Gaji PNS 2025
Golongan I: Rp1,68 juta – Rp2,90 juta
Golongan II: Rp2,18 juta – Rp4,12 juta
Golongan III: Rp2,78 juta – Rp5,18 juta
Golongan IV: Rp3,28 juta – Rp6,37 juta
2. Gaji PPPK 2025
Golongan I: Rp1,93 juta – Rp2,90 juta
Golongan V: Rp2,51 juta – Rp4,18 juta
Golongan X: Rp3,33 juta – Rp5,48 juta
Golongan XVII: Rp4,46 juta – Rp7,32 juta
Besaran Gaji Tersebut Belum Termasuk Tunjangan Kinerja (tukin).
Khusus guru dan dosen juga memperoleh tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus, serta tunjangan lain yang telah diatur pemerintah.
Seperti diberitakan, ASN khususnya antara lain PNS guru, dosen, TNI hingga Polri. akan mendapat kenaikan gaji.
Selain gaji pokok, PNS tunjangan kinerja, tunjangan keluarga dan fasilitas lainnya.
Sementara besaran gaji pokok PNS/ASN sesuai pangkat/golongan.
Presiden Prabowo Subianto telah mensahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 pada 30 Juni 2025.
Perpres ini berisi tentang beberapa kebijakan dalam Rencana Kerja Pemerintah 2025, yang satu di antaranya adalah soal menaikkan gaji PNS terutama guru, dosen, tenaga penyuluh dan TNI Polri. Perpres Nomor 79 Tahun 2025 ini baru keluar dan diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (18/9/2025).
Di dalam Perpres tersebut, ada delapan program quick wins atau hasil terbaik cepat dalam perbaikan RKP 2025.
Di sana disebutkan bahwa Pemerintah akan menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) khususnya untuk guru, dosen, TNI dan Polri.
Kenaikan Gaji Juga Diberikan untuk Pejabat Negara
Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
Dilansir salinan Perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (18/9/2025), ada delapan program quick wins atau hasil terbaik cepat dalam perbaikan RKP 2025.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
Pertama, memberi makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.
Kedua, menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC dan membangun rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten.
Ketiga, mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah dan nasional.
Keempat, membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten dan memperbaiki sekolah-sekolah yang perlu renovasi.
Kelima, melanjutkan dan menambahkan kartu-kartu kesejahteraan sosial untuk menghilangkan kemiskinan absolut.
Enam, menaikkan gaji ASN ( terutama guru, dosen dan tenaga penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara.
Tujuh, meningkatkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, bantuan langsung tunai (BLT) dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan terutama generasi milenial, gen Z dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Mendirikan badan penerimaan negara dan meningkatkan rasio penerima negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23 persen.
Sebagai informasi, dokumen pemutakhiran RKP 2025 merupakan bagian dari dokumen sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang telah dimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.
Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 memuat pemutakhiran narasi dan pemutakhiran matriks pembangunan yang memuat sasaran pembangunan nasional tahun 2025, prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target, dan alokasi pendanaannya serta instansi pelaksana.
Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Hari ini 08 Okt 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan
Anda bisa mendownload PDF Perpres 79 tahun 2025 tentang kenaikan gaji, berikut link
Besaran Gaji PNS Saat Ini
Secara umum, gaji PNS terakhir mengalami kenaikan pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024.
Kenaikan tersebut menjadi yang pertama sejak 2019, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan ASN dan memperkuat kinerja birokrasi.
Berikut besaran gaji PNS tahun 2025 yang menjadi acuan sebelum kenaikan 2026:
Gaji PNS Golongan I
Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II
IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III
IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Fasilitas Lain yang Diterima PNS
Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan:
Tunjangan kinerja dan tunjangan keluarga
Cuti tahunan dan cuti khusus
Jaminan pensiun dan hari tua
Program pengembangan kompetensi dan perlindungan kerja
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.