Berita Internasional

Trump Ancam Gunakan Undang-Undang Pemberontakan 1807, Bentrok dengan Negara Demokrat Kian Panas

Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memicu kontroversi setelah mengancam akan memberlakukan Undang-Undang Pemberontakan 1807

Editor: Wawan Akuba
VIDsource
GARDA NASIONAL -- Trump ancam Pengadilan jika menolak perintahnya. 

TRIBUNGORONTALO.COM — Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memicu kontroversi setelah mengancam akan memberlakukan Undang-Undang Pemberontakan 1807 (Insurrection Act) jika pengadilan atau pemerintah daerah menolak perintahnya untuk mengerahkan Pasukan Garda Nasional ke sejumlah kota besar yang dipimpin oleh Partai Demokrat.

Trump menuding para pemimpin Demokrat gagal menjaga keamanan publik dan membiarkan kota-kota mereka “dikuasai kejahatan”.

Pemerintah negara bagian Illinois resmi menggugat langkah Trump pada Senin (6/10/2025), untuk menghentikan pengerahan pasukan ke Chicago.

Langkah ini memperuncing ketegangan antara pemerintahan Partai Republik dan negara bagian yang dikuasai Partai Demokrat.

Gugatan itu muncul hanya beberapa jam setelah hakim federal di Portland, Oregon, memutuskan untuk memblokir pengerahan pasukan Trump di wilayahnya. Namun, hakim di Illinois menolak untuk langsung membekukan perintah presiden tersebut.

Situasi ini terjadi di tengah operasi penegakan imigrasi besar-besaran di Chicago, kota terbesar ketiga di Amerika Serikat.

Pemerintah federal menilai langkah ini perlu dilakukan karena meningkatnya kasus kriminalitas, namun pihak negara bagian menyebut tindakan Trump “tidak proporsional dan melanggar hukum”.

Kekerasan Terjadi, Hubungan Pusat–Daerah Memanas

Ketegangan meningkat setelah akhir pekan yang diwarnai kekerasan. Seorang perempuan dilaporkan tertembak oleh agen federal saat kendaraan patroli perbatasan dikepung dan ditabrak sejumlah mobil di Chicago.

Kepala Kepolisian Chicago menegaskan bahwa pasukannya tidak berpihak pada pemerintah federal dalam situasi yang memanas itu.

Pemerintahan Trump menggambarkan kota-kota seperti Chicago dan Portland sebagai “daerah perang” yang dipenuhi kekacauan akibat lemahnya penegakan hukum lokal.

Namun, pejabat Illinois dan Oregon menilai kehadiran militer justru memperburuk situasi di lapangan.

Dalam gugatan resmi, disebutkan bahwa tindakan Trump merupakan bagian dari “perang pribadi yang telah lama diumumkan terhadap Chicago dan Illinois”, dan dinilai berbahaya bagi tatanan demokrasi.

Trump: “Saya Akan Lakukan Kalau Diperlukan”

Berbicara di Gedung Oval, Trump menegaskan dirinya tidak segan menggunakan Undang-Undang Pemberontakan apabila pengadilan atau pejabat negara bagian menghalangi rencananya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved