Minggu, 15 Maret 2026

Pemkab Gorontalo Utara

750 Honorer di Gorontalo Utara Gagal Jadi PPPK karena Dinas Tak Ajukan Penempatan

Dari total 1.112 honorer yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), hanya 362 orang yang diusulkan oleh pemerintah daerah

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto 750 Honorer di Gorontalo Utara Gagal Jadi PPPK karena Dinas Tak Ajukan Penempatan
FOTO: Wawan Akuba, TribunGorontalo.com
FOTO STOK -- Pegawai di Gorontalo Utara sedang menyaksikan upacara. 

Ia turut mengapresiasi dukungan berbagai pihak yang membantu memperkuat komunikasi di tingkat pusat.

DPRD berharap agar pemerintah daerah terus mengawal proses ini secara serius, agar tidak ada lagi honorer yang terabaikan akibat kelalaian administratif.

PPPK Kota Gorontalo

Persoalan honorer yang tak terakomodir dalam PPPK juga terjadi di Kota Gorontalo. 

Informasi yang diterima TribunGorontalo.com, ada 130 honorer yang dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). 

Adhan Dambea menegaskan komitmennya untuk memastikan ratusan tenaga pengabdi ini tetap mendapat kepastian.

“Saya dan Pak Indra (Wakil Wali Kota) tidak akan meninggalkan luka, kami akan terus memperjuangkan 130 orang ini agar tetap mendapat kesempatan,” ujarnya.

Pernyataan ini muncul menyusul disahkannya SK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk 1.821 honorer yang selama ini menjadi pelayanan publik di kantor kelurahan, sekolah, hingga fasilitas kesehatan di Kota Gorontalo. 

Meskipun status ribuan pegawai telah resmi berubah, pengangkatan ini langsung menambah beban signifikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Gorontalo.

Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo mengungkapkan bahwa gaji PPPK paruh waktu ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan dana transfer pusat.

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, secara tegas menekankan bahwa gaji PPPK paruh waktu ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Oleh karena itu, ia menuntut para pegawai baru ini untuk meningkatkan etos kerja dan berperan aktif dalam mencari potensi-potensi PAD.

"Teman-teman harus memahami pemerintah. Cari potensi-potensi PAD, karena gaji PPPK paruh waktu bersumber dari PAD. Tahun depan dana transfer daerah kita berkurang Rp127 miliar,” tegas Adhan.

(*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 15 Maret 2026 (25 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:29
Subuh 04:39
Zhuhr 12:00
‘Ashr 15:04
Maghrib 18:03
‘Isya’ 19:11

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved