Kamis, 12 Maret 2026

PPPK 2025

SK PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Dipakai Kredit di Bank? Ini Penjelasannya

Bagi peserta seleksi PPPK paruh waktu 2025 yang telah melewati tahap akhir seleksi dan penetapan, proses pengecekan NI dapat dilakukan secara daring.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto SK PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Dipakai Kredit di Bank? Ini Penjelasannya
by chatGPT
PPPK -- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu ditutup pada 30 September 2025, sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

SK PPPK paruh waktu tersebut juga dapat digunakan sebagai agunan pinjaman utang atau kredit bank.

Namun, masing-masing bank memiliki persyaratan dan kriteria khusus lainnya bagi nasabah yang ingin menggunakan SK PPPK Paruh Waktu sebagai agunan kredit. 

Artinya, masyarakat perlu berkonsultasi lebih lanjut kepada pihak bank yang akan memberikan pinjaman.

Maka dari itu, silakan untuk hubungi pihak bank terkait perihal syarat dan ketentuan untuk kredit di Bank memakai SK PPPK paruh waktu 2025.

Keuntungan PPPK Paruh Waktu

Kebijakan PPPK Paruh Waktu 2025 tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.

PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi skema pegawai pemerintah yang memiliki jam kerja terbatas dengan mekanisme dan jadwal yang resmi dan Kementerian PANRB. Meski demikian, mereka tetap memiliki status sebagai ASN dengan hak dan kewajiban yang diatur dalam ketentuan kepegawaian.

Berdasarkan KemenpanRB, PPPK Paruh Waktu akan mendapat gaji minimal gaji seperti yang diterima saat menjadi tenaga honorer atau memenuhi upah minum daerah. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 12 Maret 2026 (22 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:07
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved