Bansos 2025

Cara Daftar Bansos Oktober 2025: Ada Beras, Uang Tunai, PIP, hingga Santunan Anak Yatim Cair!

Bansos ini merupakan bagian dari program pemerintah yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

Pexels.com/Ahsanjaya
PENCAIRAN BANSOS - Pemerintah kembali menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) pada Oktober 2025, mulai dari beras 10 kg, minyak goreng 2 liter, hingga bantuan tunai Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah kembali menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) pada Oktober 2025, mulai dari beras 10 kg, minyak goreng 2 liter, hingga bantuan tunai Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Bansos ini merupakan bagian dari program pemerintah yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), untuk membantu masyarakat miskin dan rentan secara ekonomi.

Bansos adalah bantuan dari pemerintah yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ada berbagai bentuk bansos, mulai dari bantuan pangan, uang tunai, hingga biaya pendidikan.

Umumnya, ada beberapa bansos yang digelontorkan secara rutin seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Pada bulan Oktober 2025 ini, pemerintah juga menggelontorkan bansos beras 10 kg dan minyak goreng 2 liter.

Adapun, untuk menjadi penerima bansos, seseorang harus terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Baca juga: NIP PPPK Paruh Waktu 2025 Sudah Bisa Dicek Online, Akses Mudah Lewat Handphone, Ini Caranya

DTSEN merupakan basis data tunggal yang memuat informasi sosial dan ekonomi seluruh penduduk Indonesia.

Cara Daftar Jadi Penerima Bansos

Berikut adalah cara mendaftar jadi penerima bansos baik secara offline ataupun online.

1. Mendatangi RT/RW

  • Mendaftarkan diri ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.
  • Usulan tersebut akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.
  • Selanjutnya, usulan itu akan diinput ke Aplikasi SIKS-NG.
  • Kemudian, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan
    desa/kelurahan.
  • Hasil verifikasi nantinya akan difinalisasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
  • Selanjutnya, kepala daerah akan melakukan pengesahan.

2. Secara Online

  • Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.
  • Buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos dan klik "Buat Akun Baru" untuk registrasi.
  • Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
  • Unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP.
  • Pastikan data diisi dengan benar Kemudian lanjut klik "Buat Akun Baru".
  • Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos.
  • Setelah proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu "Daftar Usulan".
  • Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.
  • Usulan masyarakat akan masuk ke sistem SIKS-NG dan diverifikasi serta divalidasi oleh Dinas Sosial.
  • Hasil verifikasi dan validasi tersebut akan masuk ke dalam pengesahan Kepala Daerah.
  • Pengesahan Kepala Daerah akan diunggah ke sistem SIKS-NG sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kemensos.

Bansos Bulan Oktober 2025

Berikut adalah daftar bansos cair bulan Oktober 2025:

1. Beras 10 kg + minyak 2 liter

Dilansir dari Kompas.com, pemerintah menyiapkan anggaran Rp6,5 triliun untuk bansos beras dan minyak goreng mulai Oktober 2025.

Bansos ini diberikan untuk dua bulan Oktober-November 2025.

Total beras yang akan didistribusikan mencapai 365.500 ton, sedangkan minyak goreng sebanyak 73.100 kiloliter.

2.  PKH

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan.

PKH memasuki tahap pencairan keempat pada bulan Oktober, yang berlangsung hingga Desember 2025.

Baca juga: Bibit Waluyo Dianugerahi Pangkat Jenderal Kehormatan oleh Presiden Prabowo, Ini Sosoknya

Berikut nominal bansos PKH untuk masing-masing kategori:

  • Kategori Ibu Hamil/Nifas
    • Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun
    • Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat
    • Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
  • Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat
    • Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
  • Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat
    • Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
  • Kategori Penyandang Disabilitas berat
    • Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
  • Kategori Lanjut Usia
    • Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
  • Kategori Korban Pelanggaran HAM Berat
    • Rp2.700.000/tahap atau Rp10.800.000/tahun.

3. BPNT

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah program pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat ekonomi rentan.

Besaran BPNT yakni senilai Rp200.000 per bulan lewat kartu sembako.

Pencairan BPNT biasanya disatukan dengan PKH, namun tergantung dengan pendistribusian di masing-masing daerah.

4. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

PBI JK adalah bansos untuk masyarakat rentan ekonomi yang iuran bulanan BPJS Kesehatan-nya dibayarkan oleh pemerintah

Pemerintah menanggung iuran jaminan kesehatan BPJS sebesar Rp42.000 per bulan untuk setiap individu dari keluarga berpenghasilan rendah.

Penerima manfaat program ini harus terdaftar dalam DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional) serta mempunyai data kependudukan yang valid.

5. Santunan Anak Yatim-Piatu

Seperti namanya, program bansos ini ditujukan kepada anak-anak yatim-piatu dengan besaran Rp270.000 per bulan.

6. PIP

Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan uang tunai untuk pendidikan.

Adanya PIP adalah upaya perluasan akses dan kesempatan belajar pada siswa maupun mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Baca juga: Amalan Pagi Hari Jumat, Doa Pembuka Rezeki hingga Selawat Nabi

Bulan Oktober 2025 ini, PIP memasuki termin ketiga yang berlangsung hingga Desember 2025.

Berikut rincian besaran bantuan untuk beberapa jenjang pendidikan:

Siswa SD
• Rp450.000 per tahun
• Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir

Siswa SMP
• Rp750.000 per tahun
• Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir

Siswa SMA atau sederajat
• Rp1.800.000 per tahun
• Rp 500.000-Rp 900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved