PPPK Paruh Waktu

5 Penyebab dan Cara Atasi Gagal Cek Status Usulan NIP PPPK di MOLA BKN

Apakah Anda mengalami kegagalan saat mengecek Nomor Induk Pegawai (NIP) paruh waktu?

Editor: Fadri Kidjab
Tangkapan layar https://monitoring-siasn.bkn.go.id
MOLA BKN - Tangkapan layar https://monitoring-siasn.bkn.go.id/ pada Jumat (14/2/2025) yang menunjukkan laman resmi MOLA BKN. Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu telah memasuki tahap penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Apakah Anda mengalami kegagalan saat mengecek Nomor Induk Pegawai (NIP) paruh waktu?

Pemantauan status usulan NIP dapat diakses melalui platform digital MOLA BKN.

Belakangan akses terkendala. Tak sedikit mengeluhkan gagal masuk ke platform tersebut.

Mereka menerima notifikasi “GAGAL, Usulan Anda Tidak Ditemukan” saat mencoba cek status. 

Mendapatkan NIP adalah tanda sahnya status sebagai pegawai pemerintah, sehingga penting untuk mengetahui penyebab kegagalan dan solusi yang tepat.

Berikut adalah panduan lengkap mengatasi masalah gagal cek status NIP PPPK Paruh Waktu di MOLA BKN.

Penyebab Utama Gagal Cek Status NIP di MOLA BKN

Menurut data dan pengalaman yang terjadi, ada lima kemungkinan utama yang menyebabkan munculnya notifikasi "GAGAL, Usulan Anda Tidak Ditemukan":

Server Sibuk

Platform MOLA diakses oleh ribuan peserta dari seluruh Indonesia secara bersamaan. Lalu lintas yang padat dapat menyebabkan server kesulitan memproses permintaan data Anda untuk sementara waktu.

Kesalahan Input Data

Penyebab paling umum. Pastikan Anda sudah memeriksa kembali setiap detail yang Anda masukkan, termasuk pemilihan jenis layanan, tahun periode pengusulan, dan penulisan Nomor Peserta.

Berkas Belum Diusulkan Instansi

Instansi/BKD/BKPSDM tempat Anda bernaung mungkin belum selesai melakukan verifikasi internal dan belum mengajukan usulan penetapan NIP Anda ke BKN. D

alam kasus ini, data Anda memang belum ada di sistem BKN.

BKN Belum Verifikasi (Antrean)

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved