Berita Nasional
Selain Gaji, Guru Dapat Insentif Rp100 Ribu per Hari untuk Kelola Program Makan Bergizi Gratis
Aturan insentif ini sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab MBG.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah menetapkan insentif senilai Rp 100.000 per hari bagi guru yang menjadi penanggung jawab (PIC) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah-sekolah penerima manfaat.
Namun di tengah kebijakan ini, publik diguncang oleh laporan puluhan siswa di Jakarta Timur yang diduga keracunan makanan MBG.
Para guru ini memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan MBG hingga mencegah terjadinya keracunan akibat makanan yang sudah tak layak.
Aturan insentif ini sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah Penerima Manfaat oleh Badan Gizi Nasional.
Pemerintah turut mengapresiasi para guru yang mendukung program MBG.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang menyebut, pemberian insentif ini bukan sekadar kompensasi finansial, melainkan bentuk pengakuan atas dedikasi dan kontribusi guru pada program MBG.
Baca juga: PLN Salurkan Beasiswa Pendidikan untuk Mahasiswa Fakultas Teknik Unsrat Manado
Baca juga: Berhenti Jadi Menteri, Berapa Nominal Uang Pensiun yang Diterima Sri Mulyani?
Ia menilai, guru memiliki peran vital, tidak hanya sebagai pendamping utama siswa, tetapi juga sebagai penggerak dalam menanamkan pemahaman tentang pentingnya pola makan sehat dan perilaku hidup bersih di lingkungan sekolah.
"Sebagai bentuk apresiasi atas tambahan tugas dan tanggung jawab tersebut, kepada guru penanggung jawab Program MBG di sekolah diberikan insentif, " kata Nanik di Jakarta, Senin (29/9/2025).

Nantinya setiap sekolah penerima manfaat MBG diwajibkan menunjuk 1 sampai 3 orang guru sebagai penanggung jawab (PIC) distribusi MBG.
Penunjukan dilakukan oleh kepala sekolah dengan prioritas kepada guru bantu dan honorer, serta menggunakan sistem rotasi harian agar pelaksanaan lebih merata.
Sebagai bentuk dukungan, setiap guru PIC akan menerima insentif sebesar Rp100 ribu per hari penugasan.
Dana insentif bersumber dari biaya operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sekolah terkait, dan akan dicairkan setiap 10 hari sekali.
Mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana wajib mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Kepada seluruh SPPG agar melaksanakan dan mengawasi pemberian insentif kepada setiap guru yang telah ditunjuk," tegas Nanik.
Wartawan Dianiaya Cari Info SPPG yang Akibatkan Keracunan
Sejumlah awak media mengalami penganiayaan ketika hendak meliput penyajian MBG di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Gedong 2 yang menyediakan MBG.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.