Gaji Pensiunan

Siap-Siap, Gaji Pensiunan PNS Cair 1 Oktober! Intip Besaran Uang yang Masuk ke Rekening

Pensiunan PNS bisa bernapas lega. Gaji Oktober 2025 dipastikan cair 1 Oktober, simak besaran lengkap tiap golongan.

Kompas.com
ILUSTRASI UANG - Pensiunan PNS bisa bernapas lega. Gaji Oktober 2025 dipastikan cair 1 Oktober, simak besaran lengkap tiap golongan. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Awal Oktober 2025 menjadi kabar baik bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. 

Pasalnya, gaji pensiunan akan kembali dicairkan pada tanggal 1 Oktober sesuai jadwal rutin dari PT Taspen. 

Dana tersebut akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima, sehingga para pensiunan tak perlu khawatir menunggu lama.

Pencairan gaji pensiunan ini dilakukan untuk semua golongan, mulai dari golongan I hingga IV. 

Besaran yang diterima setiap pensiunan berbeda, karena dihitung berdasarkan masa kerja dan golongan terakhir saat masih aktif bertugas. 

Dasar hukumnya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur secara rinci hak pensiunan agar tetap mendapatkan jaminan hidup yang layak.

Dengan kepastian pencairan 1 Oktober 2025, para pensiunan kini bisa bernapas lega sekaligus mulai merencanakan penggunaan dana tersebut. 

Mulai dari kebutuhan rumah tangga, kesehatan, hingga biaya lain yang menjadi prioritas, semuanya dapat disokong dari gaji pensiun yang kembali cair di awal bulan. 

Lantas, berapa sebenarnya uang yang akan masuk ke rekening pensiunan sesuai golongannya?

Dilansir dari TribunPriangan.com, Sesuai PP Nomor 8 tahun 2024, berikut ini adalah besaran gaji pokok pensiunan PNS dari golongan I sampai IV:

Gaji Pensiunan Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
  • Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
  • Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
  • Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Gaji Pensiun Golongan II

  • Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
  • Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
  • Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
  • Golongan IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Gaji Pensiun Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
  • Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
  • Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
  • Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Gaji Pensiun Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
  • Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
  • Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
  • Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
  • Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Kabar Kenaikan Gaji ASN & Pensiunan

Terkait, adanya rencana kenaikan gaji untuk ASN, PNS, P3K, TNI, Polri, hingga pejabat negara masih menunggu koordinasi antara Menpan RB dan Menteri Keuangan.

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 menegaskan upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan ASN: guru, tenaga kesehatan, dosen, dan penyuluh, tetapi penerapannya kemungkinan baru bisa diterapkan tahun depan. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved