Gaji ASN
Kenaikan Gaji ASN, TNI, dan Polri 2025 Belum Diputuskan, Publik Masih Menunggu, Begini Besarannya
Kabar kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri 2025 masih ditunggu. Pemerintah belum umumkan persentase, publik berharap kepastian segera datang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Gaji-ASN-pakai-Single-salary.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar mengenai kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri di tahun 2025 masih menjadi sorotan publik.
Meskipun tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 sebagai salah satu program prioritas nasional, pemerintah hingga kini belum mengumumkan persentase kenaikan yang akan diberikan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan bahwa pembahasan teknis mengenai kenaikan gaji ASN maupun aparat keamanan masih belum dilakukan.
Hal ini membuat banyak ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri bertanya-tanya terkait kepastian hak mereka, terlebih dengan tekanan inflasi dan meningkatnya biaya hidup di berbagai daerah.
“Belum ada pembahasan sampai saat ini,” ujar Mohammad Averrouce, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, dikutip Jumat (19/9/2025).
Ia menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto saat ini masih memprioritaskan pengawalan pelaksanaan program prioritas nasional lain, sehingga pembahasan kenaikan gaji kemungkinan baru dilakukan setelah evaluasi anggaran negara.
Sebagai gambaran, kenaikan gaji terakhir bagi ASN yang berlaku sejak Januari 2024 ditetapkan sebesar 8 persen.
Meski disambut positif, banyak pegawai negeri berharap angka kenaikan di tahun 2025 bisa lebih tinggi untuk menyesuaikan kebutuhan hidup, laju inflasi, serta meningkatkan daya beli para aparatur negara.
Sementara itu, aturan gaji ASN hingga saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
Struktur gaji pokok berbeda-beda berdasarkan golongan dan masa kerja. Contohnya, PNS golongan IIIA menerima gaji pokok Rp 2.785.700 hingga Rp 4.575.200, sedangkan golongan IV E mencapai Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200.
Tak hanya ASN, besaran gaji PPPK, TNI, dan Polri juga menunggu keputusan resmi.
Gaji pokok PPPK tahun 2025 mengikuti ketentuan pemerintah, dengan golongan I mulai dari Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900 dan golongan XVII mencapai Rp 4.462.500 hingga Rp 7.329.000.
Sementara itu, TNI dan Polri mengalami kenaikan terakhir sebesar 8 persen sejak Januari 2024, dengan tambahan tunjangan kinerja yang bervariasi sesuai pangkat dan jabatan.
Publik kini menanti kepastian keputusan pemerintah mengenai kenaikan gaji 2025.
Penetapan angka resmi sangat dinantikan karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan ribuan ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri di seluruh Indonesia.
Di tengah ketidakpastian ini, banyak pihak berharap pemerintah segera mengumumkan besaran kenaikan sehingga bisa memberikan kepastian finansial bagi aparatur negara.
Dengan begitu, kebijakan kenaikan gaji bukan hanya sekadar penyesuaian angka nominal, tetapi juga menjadi salah satu indikator komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN, TNI, dan Polri sekaligus memperkuat reformasi birokrasi di Indonesia.
Dilansir dari SerambiNews.com, berikut rincian gaji pokok PNS tahun 2025 berdasarkan golongan:
Golongan I
- IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000
- IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
- IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
- IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Gaji PPPK 2025
Sementara itu, besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2025 masih mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Sama seperti ASN, gaji pokok PPPK juga disesuaikan berdasarkan golongan.
Berikut rincian gaji pokok PPPK tahun 2025:
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Perlu dicatat, gaji pokok tersebut belum termasuk tunjangan kinerja (tukin).
Khusus untuk dosen dan guru, pemerintah juga memberikan tambahan berupa tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus, serta tunjangan lain sesuai aturan yang berlaku.
Gaji TNI AD, TNI AL, dan TNI AU 2025
Sama halnya dengan PNS, gaji prajurit TNI juga mengalami kenaikan sebesar 8 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Ketentuan mengenai gaji TNI diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, dengan besaran gaji pokok ditetapkan berdasarkan pangkat.
Berikut rincian gaji TNI tahun 2025:
Tamtama
- Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300
- Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000
- Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400
- Kopral Dua: Rp 1.946.800 – Rp 3.006.600
- Kopral Satu: Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700
- Kopral Kepala: Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700
Bintara
- Sersan Dua: Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700
- Sersan Satu: Rp 2.343.100 – Rp 3.850.500
- Sersan Kepala: Rp 2.416.400 – Rp 3.971.000
- Sersan Mayor: Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200
- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300
- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300 – Rp 4.355.400
Perwira Pertama
- Letnan Dua: Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300
- Letnan Satu: Rp 3.046.600 – Rp 5.096.500
- Kapten: Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100
Perwira Menengah
- Mayor: Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600
- Letnan Kolonel: Rp 3.341.500 – Rp 5.491.200
- Kolonel: Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000
Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 – Rp 5.810.100
- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800
- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800 – Rp 6.211.200
- Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500
Selain gaji pokok, prajurit TNI juga menerima tunjangan kinerja (tukin) yang besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Gaji Polisi 2025
Besaran gaji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri.
Sama seperti TNI dan PNS, struktur gaji polisi dibedakan berdasarkan golongan dan pangkat.
Berikut rincian gaji pokok polisi tahun 2025:
Golongan I (Tamtama)
- Bhayangkara Dua: Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300
- Bhayangkara Satu: Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000
- Bhayangkara Kepala: Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400
- Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp 1.946.800 – Rp 3.006.600
- Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700
- Ajun Brigadir Polisi: Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700
Golongan II (Bintara)
- Brigadir Polisi Dua: Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700
- Brigadir Polisi Satu: Rp 2.343.100 – Rp 3.850.500
- Brigadir Polisi: Rp 2.416.400 – Rp 3.971.000
- Brigadir Polisi Kepala: Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200
- Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300
- Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 2.650.300 – Rp 4.355.400
Golongan III (Perwira Pertama)
- Inspektur Polisi Dua: Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300
- Inspektur Polisi Satu: Rp 3.046.600 – Rp 5.006.500
- Ajun Komisaris Polisi: Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100
Golongan IV (Perwira Menengah)
- Komisaris Polisi: Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600
- Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.341.500 – Rp 5.491.200
- Komisaris Besar Polisi: Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000
Golongan IV (Perwira Tinggi)
- Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.553.800 – Rp 5.840.100
- Inspektur Jenderal Polisi: Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800
- Komisaris Jenderal Polisi: Rp 5.485.800 – Rp 6.221.200
- Jenderal Polisi: Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500
Selain gaji pokok, anggota Polri juga menerima tunjangan kinerja (tukin) yang besarannya menyesuaikan kelas jabatan.
Nilainya bervariasi, mulai dari sekitar Rp 1,9 juta hingga mencapai Rp 43 juta per bulan, tergantung jabatan yang diemban. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.