Kamis, 12 Maret 2026

PPPK 2025

Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 Segera Dilaksanakan, Cek Tahapan Lengkapnya

Proses pelantikan biasanya dilaksanakan setelah atau bersamaan dengan penetapan NIP, tergantung kebijakan masing-masing instansi.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 Segera Dilaksanakan, Cek Tahapan Lengkapnya
FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com
PELANTIKAN PPPK : Dengan banyaknya pertanyaan perihal kapan pelantikan PPPK paruh waktu 2025 akan dilaksanakan, berdasarkan Surat Dinas BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, terdapat penyesuaian jadwal terkait pengisian data peserta hingga proses pengangkatan atau penetapan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar gembira datang bagi para tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK Paruh Waktu 2025.

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan bahwa proses pelantikan bagi para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ditargetkan paling lambat dilakukan pada akhir September 2025.

Meskipun tanggal pasti pelantikan belum dirilis secara nasional, BKN telah menyampaikan bahwa seluruh tahapan penetapan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) dijadwalkan rampung paling lambat 30 September 2025.

Proses pelantikan biasanya dilaksanakan setelah atau bersamaan dengan penetapan NIP, tergantung kebijakan masing-masing instansi.

Proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Paruh Waktu 2025 resmi ditetapkan pemerintah.

Bagi para honorer yang telah lolos seleksi, tahapan ini menjadi langkah penting sebelum status mereka benar-benar tercatat dalam sistem administrasi kepegawaian.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 merinci prosedur pengangkatan PPPK Paruh Waktu. 

Baca juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces Hari ini 23 Sept 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan

Baca juga: CPNS 2026 Diprediksi Buka! 8 Formasi Lulusan SMA dengan Gaji hingga Rp10 Juta

BKN menegaskan bahwa terdapat lima tahapan penting yang harus ditempuh oleh tenaga honorer sebelum memperoleh NIP resmi.

Proses ini tidak bisa dilakukan secara instan, karena membutuhkan waktu sekaligus kesabaran.

Inilah 5 kota dengan jumlah PNS paling banyak di Jawa Timur, ternyata juaranya adalah daerah seluas 374 km2, disusul Malang dan Kediri.

Setiap tahapannya melibatkan pemeriksaan dokumen hingga akhirnya berujung pada penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Berdasarkan SE Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025, alurnya meliputi:

  • Pertama, PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) mengumumkan daftar nama honorer yang berhak mengisi formasi PPPK Paruh Waktu.
  • Kedua, calon PPPK wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara daring di laman https://sscasn.bkn.go.id
    dan mengunggah dokumen, mulai dari pas foto, ijazah, transkrip nilai, surat pernyataan 5 poin, SKCK, hingga surat keterangan sehat.
  • Ketiga, setelah kelengkapan berkas diverifikasi, PPK mengajukan usul penetapan NIP kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN melalui sistem SIASN.
  • Tahap keempat, BKN meneliti dokumen serta mengeluarkan persetujuan teknis sesuai format dalam lampiran SE.
  • Terakhir, PPK menerbitkan SK Pengangkatan, baik secara individu maupun kolektif, dengan mencantumkan jabatan, unit kerja, masa kontrak, serta besaran gaji/upah sesuai perjanjian kerja.

Selain tahapan, BKN juga menyesuaikan jadwal pelaksanaan.

Hal ini dilakukan karena masih ada sejumlah calon PPPK Paruh Waktu yang belum menyelesaikan pengisian DRH.

Dalam surat bernomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 11 September 2025, BKN memperpanjang masa pengisian DRH hingga 22 September 2025 dari sebelumnya 15 September.

Batas waktu pengusulan penetapan NIP juga diperpanjang sampai 25 September 2025, dari semula 20 September.

Namun, jadwal penetapan NIP oleh BKN tetap berlangsung pada 28 Agustus hingga 30 September 2025.

BKN turut memberi kelonggaran terkait dokumen SKCK.

Para calon PPPK Paruh Waktu diperkenankan melampirkan surat keterangan sedang dalam proses pengurusan SKCK dari Polsek setempat.

Adapun SKCK asli bisa dilengkapi kemudian setelah NIP ditetapkan.

Dengan adanya penyesuaian jadwal dan kejelasan tahapan ini, diharapkan para honorer yang menunggu status barunya sebagai PPPK Paruh Waktu dapat lebih bersabar.

Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Hari ini 23 Sept 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan

Baca juga: Daftar Bansos Siap Cair Oktober 2025: PKH, BPNT, PIP hingga BLT Dana Desa

Meski prosedurnya panjang, pada akhirnya proses ini memberikan kepastian terkait status kepegawaian, hak-hak yang melekat, serta gaji yang secara resmi tercantum dalam SK pengangkatan.

Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025

Dengan banyaknya pertanyaan perihal kapan pelantikan PPPK paruh waktu 2025 akan dilaksanakan, berdasarkan Surat Dinas BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, terdapat penyesuaian jadwal terkait pengisian data peserta hingga proses pengangkatan atau penetapan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.

Meskipun di dalam Surat Dinas BKN tidak tertulis atau disebutkan secara spesifik kapan pelantikan PPPK paruh waktu 2025 dilaksanakan, namun biasanya tahapan ini dilaksanakan setelah atau bersamaan dengan penetapan. 

Adapun penetapan PPPK paruh waktu dijadwalkan berlangsung pada 28 Agustus hingga 30 September 2025.

Namun perlu diingat, khusus untuk pelantikan atau penetapan PPPK paruh waktu akan kembali pada kebijakan masing-masing instansi ya.

Dengan merujuk pada rentang jadwal yang telah ditetapkan, pelantikan kemungkinan besar dilaksanakan paling lambat pada 30 September 2025 atau setelahnya.

Baca juga: Gaji ASN, TNI/Polri dan Pejabat Negara Akan Naik di 2025? Ini Kata Kemenpan RB

Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Hari ini 23 Sept 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan

Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025

  • Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: 7-25 Agustus 2025
  • Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus-4 September 2025
  • Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus-6 September 2025
  • Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-22 September 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-25 September 2025
  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-30 September 2025

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 12 Maret 2026 (22 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:07
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved