Kenaikan Gaji ASN 2026
Gaji ASN, TNI/Polri dan Pejabat Negara Akan Naik di 2025? Ini Kata Kemenpan RB
Kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara tercantum sebagai salah satu dari delapan program prioritas pemerintah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Gaji-ASN-pakai-Single-salary.jpg)
TRIBUNGOROTALO.COM -- Rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pejabat negara kembali menjadi sorotan publik usai terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Dalam Perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 itu, disebutkan bahwa kenaikan gaji ASN khususnya guru, dosen, dan tenaga penyuluh serta TNI/Polri dan pejabat negara termasuk dalam delapan program prioritas nasional atau quick wins yang diusung pemerintah.
Dalam beleid tersebut, kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara tercantum sebagai salah satu dari delapan program prioritas pemerintah.
Lantas, bagaimana tanggapan Kemenpan RB?
Diketahui, gaji PNS 2025 disebut bakal mengalami kenaikan.
Rencana ini termuat dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang sudah keluar dan diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (18/9/2025).
Di dalam perpres itu, secara eksplisit disebutkan bahwa menaikkan gaji ASN ( terutama guru, dosen dan tenaga penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara, menjadi satu di antara 8 rencana kerja pemerintah pada 2025.
Ya, memang ada delapan program quick wins dalam perbaikan RKP 2025 ini.
Kebijakan ini dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
Dilansir salinan Perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (18/9/2025), ada delapan program quick wins atau hasil terbaik cepat dalam perbaikan RKP 2025.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
Pertama, memberi makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.
Kedua, menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC dan membangun rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten.
Ketiga, mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah dan nasional.
Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Hari ini 23 Sept 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan
Keempat, membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten dan memperbaiki sekolah-sekolah yang perlu renovasi.
Kelima, melanjutkan dan menambahkan kartu-kartu kesejahteraan sosial untuk menghilangkan kemiskinan absolut.
Enam, menaikkan gaji ASN ( terutama guru, dosen dan tenaga penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara.
Tujuh, meningkatkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, bantuan langsung tunai (BLT) dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan terutama generasi milenial, gen Z dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Mendirikan badan penerimaan negara dan meningkatkan rasio penerima negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23 persen.
Sebagai informasi, dokumen pemutakhiran RKP 2025 merupakan bagian dari dokumen sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang telah dimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.
Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 memuat pemutakhiran narasi dan pemutakhiran matriks pembangunan yang memuat sasaran pembangunan nasional tahun 2025, prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target, dan alokasi pendanaannya serta instansi pelaksana.
Anda bisa mendownload https://peraturan.bpk.go.id/Details/324648/perpres-no-79-tahun-2025
Kemenpan RB Buka Suara
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) merespons kabar mengenai kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Kemenpan RB menyatakan hingga saat ini belum ada pembahasan soal kenaikan gaji PNS 2025 berdasarkan Perpres 79 tahun 2025.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce,
Dia menagatakan mengatakan bahwa belum ada pembahasan mengenai kebijakan tersebut.
“Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini,” ujar Averrouce saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (19/9).
“Saat ini, sebagaimana arahan Bapak Presiden untuk ASN, TNI, dan Polri untuk terus mengawal dan mengakselerasi program prioritas nasional agar targetnya terpenuhi,” lanjutnya.
Besaran Gaji PNS Saat Ini
Secara umum, gaji PNS terakhir mengalami kenaikan pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024.
Kenaikan tersebut menjadi yang pertama sejak 2019, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan ASN dan memperkuat kinerja birokrasi.
Baca juga: Awalnya Ikhlas, Tapi Kini Keluarga Muhamad Jeksen Pilih Lapor Polisi, Ada Apa?
Berikut besaran gaji PNS tahun 2025 yang menjadi acuan sebelum kenaikan 2026:
Gaji PNS Golongan I
Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II
IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III
IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Fasilitas Lain yang Diterima PNS
Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan:
- Tunjangan kinerja dan tunjangan keluarga
- Cuti tahunan dan cuti khusus
- Jaminan pensiun dan hari tua
- Program pengembangan kompetensi dan perlindungan kerja
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.