Polemik Sirine dan Strobo
Kakorlantas Polri Hentikan Sementara Penggunaan Sirine dan Strobo untuk Pengawalan
Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, angkat bicara dan menyatakan pihaknya akan segera melakukan evaluasi menyeluruh.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-lampu-rotator-dan-strobo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan sirine dan strobo yang tidak sesuai aturan di jalan raya kini mendapatkan respons dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, angkat bicara dan menyatakan pihaknya akan segera melakukan evaluasi menyeluruh.
Sebagai langkah awal, Irjen Pol Agus Suryonugroho mengambil kebijakan untuk menghentikan sementara penggunaan sirine dan strobo untuk keperluan pengawalan.
"Saya sudah menyampaikan bahwa Korlantas akan melakukan evaluasi, segera kami menindaklanjuti, karena penggunaan sirine dan strobo sudah diatur dengan ketentuan tertentu," ujar Agus, dikutip dari Wartakotalive.com, Senin (22/9/2025).
Agus menjelaskan bahwa penggunaan sirine dan strobo sudah memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ia juga menegaskan bahwa tindakan ini diambil untuk menanggapi gerakan protes masyarakat di media sosial yang bertajuk 'Stop Tot Tot Wuk Wuk'.
"Contohnya di tol pada saat patroli, dan untuk sementara pengawalan yang menggunakan sirine, strobo, ini kami bekukan," tambahnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Wahyudin Moridu Resmi Diberhentikan dari Anggota DPRD Provinsi Gorontalo
Dasar Hukum Penggunaan Sirine dan Strobo
Aturan terkait penggunaan sirine dan strobo sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Lebih rinci, pemanfaatan strobo pada kendaraan diatur dalam Pasal 59 ayat 5 UU 22/2009, yakni:
Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
1. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
2. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
3. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Apabila ada pengendara yang mengabaikannya, siap-siap dikenakan sanksi berupa tilang sebesar maksimal Rp 250.000 dan melepaskan perangkat rotator atau strobo dimaksud.
Profil Singkat Irjen Pol Agus Suryonugroho
Pernyataan tegas ini menambah sorotan terhadap sosok Irjen Pol Agus Suryonugroho.
Lahir di Boyolali, Jawa Tengah, pada 15 Agustus 1968, ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1991.
Agus resmi menjabat sebagai Kakorlantas Polri sejak 31 Januari 2025.
Sebelumnya, ia pernah menduduki berbagai posisi penting, mulai dari Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Semarang, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, hingga Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jawa Tengah.
Pangkatnya saat ini, Inspektur Jenderal Polisi, merupakan salah satu pangkat tertinggi di Polri, yang dilambangkan dengan dua bintang di pundak.
Lantas, Apa Penyebab Penolakan Strobo?
Djoko Setijowarno, seorang pengamat transportasi, mengungkapkan bahwa penyalahgunaan strobo oleh kendaraan pribadi dan pejabat yang tidak dalam keadaan darurat menjadi alasan utama penolakan tersebut.
Menurutnya, masyarakat sering melihat kendaraan yang menggunakan strobo untuk menerobos kemacetan, yang mengubah persepsi bahwa strobo adalah simbol hak istimewa dan bukan alat keselamatan publik.
Hal ini menyebabkan perasaan tidak adil di kalangan masyarakat, yang kemudian memicu kemarahan.
Selain itu, penggunaan sirene yang berlebihan di lingkungan padat atau pada malam hari semakin menambah keresahan.
Gangguan yang ditimbulkan bukan hanya masalah kenyamanan, tetapi juga bisa berdampak buruk pada kesehatan mental, seperti stres dan kecemasan.
Penolakan terhadap penggunaan strobo telah berkembang menjadi berbagai bentuk, mulai dari petisi, kampanye kesadaran, hingga protes terbuka di media sosial.
Djoko menekankan bahwa penggunaan sirene dan rotator yang tidak sesuai dengan ketentuan menciptakan ketidakadilan, mengganggu ketenangan, dan merusak esensi dari alat keselamatan itu sendiri.
Sementara itu, Rio Octaviano, Ketua Dewan Pengawas Road Safety Association (RSA), mengingatkan bahwa aturan mengenai hak utama kendaraan sudah jelas diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia menjelaskan bahwa pemadam kebakaran harus lebih diutamakan daripada kendaraan pejabat, menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang konsisten.
RSA juga telah mengingatkan bahaya penyalahgunaan strobo selama 17 tahun dan menyerukan perlunya instruksi nasional dari Presiden RI untuk mengatasi masalah ini secara serentak.
Dengan adanya tindakan nyata, diharapkan penggunaan sirene dan strobo dapat kembali pada tujuan utamanya sebagai alat keselamatan publik.
(TribunGorontalo.com/Tribunnews.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.