PPPK 2025
Batas Akhir Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Berakhir Hari Ini, Peserta Catat Tahap Lanjutan
Dimana seperti yang telah dijadwalkan bahwa perpanjangan waktu Pengisian DRH hingga 22 September 2025, dan hari ini merupakan waktu terakhir
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/hak-dan-kewajiban-PPPK-Paruh-waktu.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Hari ini menjadi momen penting bagi ribuan peserta seleksi PPPK Paruh Waktu 2025, karena merupakan hari terakhir pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai jadwal perpanjangan yang diberikan pemerintah.
Dimana seperti yang telah dijadwalkan bahwa perpanjangan waktu Pengisian DRH hingga 22 September 2025, dan hari ini merupakan waktu terakhir pengisian DRH.
Dengan berakhirnya tahapan ini, peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi akan segera melangkah ke tahapan berikutnya dalam proses pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lantas seperti apa tahapan berikutnya setelah Pengisian DRH berakhir bagi peserta yang telah dinyatakan lulus?
Program PPPK Paruh Waktu hadir sebagai solusi strategis bagi instansi pusat dan daerah yang mengalami keterbatasan anggaran belanja pegawai.
Skema ini menjadi harapan besar bagi banyak tenaga honorer untuk mempertahankan pekerjaan mereka di tengah kebijakan penghapusan status honorer.
Baca juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces Hari ini 22 Sept 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan
Apa Tahapan Selanjutnya?
Bagi tenaga honorer, PPPK PAruh Waktu sesering mungkin dipandang sebagai jalan tengah untuk bisa terus pertahankan jabatan serta tidak kehilangan pekerjaan akibat kebijakan penghapusan status honorer.
Adapun tahapan penting setelah Pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) selesai bagi peserta yang dinyatakan lulus CPNS/PPPK, nyatanya masih ada beberapa tahapan lanjutan yang harus dilalui sebelum benar-benar sah menjadi ASN.
Dimana dalam jadwal yang beredar dari BKN, sedikintya akan ada sekitar 5 tahapan lagi sebelum, sah diangkat menjadi ASN tahun ini, diantaranya:
Setelah DRH ditutup, masih ada lima tahapan penting yang harus dilalui peserta sebelum resmi menjadi ASN:
- Verifikasi dan Validasi Berkas oleh Instansi
Berkas DRH yang diisi online akan dicocokkan dengan dokumen fisik seperti ijazah, KTP, SKCK, dan surat kesehatan.
- Penerbitan Nomor Induk (NI PPPK)
Setelah berkas dinyatakan lengkap dan valid, instansi akan mengusulkan penetapan NIP (untuk CPNS) atau NI PPPK (untuk PPPK) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Proses ini dilakukan melalui sistem BKN (SAPK/SSCASN).
- Penerbitan SK Pengangkatan
Setelah nomor induk terbit, instansi akan mengeluarkan SK PPPK, yang menjadi dasar peserta mulai bekerja sesuai kontrak.
Untuk CPNS: SK CPNS → masa percobaan / prajabatan (1 tahun).
Untuk PPPK: SK PPPK → langsung diangkat sesuai kontrak kerja.
- Masa Percobaan / Latsar (Khusus CPNS)
Peserta CPNS wajib mengikuti masa percobaan selama 1 tahun.
Dimana dalam periode ini, peserta harus menjalani Latsar (Pelatihan Dasar CPNS) yang diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) atau lembaga pelatihan instansi.
Selain itu, peserta juga harus menunjukkan kinerja, disiplin, dan integritas.
Jika lulus Latsar & penilaian kinerja → akan diangkat menjadi PNS 100 persen.
- Penempatan dan Mulai Bertugas
Peserta yang lolos seluruh proses akan mulai bertugas di unit kerja masing-masing sesuai formasi.
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu?
Mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan terakhir saat menjadi honorer. Jika lebih rendah, maka akan disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau kabupaten/kota.
• Jadi Menpora, Erick Thohir Diminta Mundur dari Ketua PSSI oleh Roy Suryo dan Pengamat Politik
Maka dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Pulau Jawa
- DKI Jakarta: ± Rp 5.396.761 → tertinggi di Indonesia
- Jawa Barat: ± Rp 2.057.495
- Jawa Tengah: ± Rp 2.169.349 → terendah nasional
- DI Yogyakarta: ± Rp 2.264.081
- Jawa Timur: ± Rp 2.305.985
- Banten: ± Rp 2.460.000
Kisaran: Rp 2,05 juta – Rp 5,39 juta
2. Pulau Sumatra
- Riau: ± Rp 3.508.776
- Kepulauan Bangka Belitung: ± Rp 3.876.600
- Sumatera Selatan: ± Rp 3.456.874
- Sumatera Barat: ± Rp 2.811.449
- Lampung: ± Rp 2.710.700
- Aceh: ± Rp 3.460.672
- Sumatera Utara: ± Rp 2.809.915
Kisaran: Rp 2,7 juta – Rp 3,8 juta
3. Kalimantan
- Kalimantan Utara: ± Rp 3.500.000
- Kalimantan Timur: ± Rp 3.360.858
- Kalimantan Barat: ± Rp 2.650.000
- Kalimantan Selatan: ± Rp 3.282.812
- Kalimantan Tengah: ± Rp 3.500.000
Kisaran: Rp 2,65 juta – Rp 3,5 juta
4. Sulawesi
- Sulawesi Utara: ± Rp 3.775.425
- Sulawesi Selatan: ± Rp 3.464.000
- Sulawesi Tengah: ± Rp 2.736.698
- Sulawesi Barat: ± Rp 2.900.000
- Gorontalo: ± Rp 2.989.350
Kisaran: Rp 2,73 juta – Rp 3,77 juta
5. Bali & Nusa Tenggara
- Bali: ± Rp 2.813.672
- NTB (Nusa Tenggara Barat): ± Rp 2.444.067
- NTT (Nusa Tenggara Timur): ± Rp 2.123.994
Kisaran: Rp 2,1 juta – Rp 2,8 juta
6. Papua & Maluku
- Papua / Papua Selatan: ± Rp 4.285.850
- Papua Barat: ± Rp 3.800.000
- Maluku: ± Rp 2.812.827
- Maluku Utara: ± Rp 2.976.720
Kisaran: Rp 2,8 juta – Rp 4,28 juta.
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.