PPPK 2025

Tahap Pemberkasan PPPK Paruh Waktu 2025 akan Berakhir! Jangan Lupa Unggah Surat Pernyataan 5 Poin

Surat ini berisikan lima pernyataan penting sebagai bentuk komitmen dan integritas peserta dalam mengikuti tahapan seleksi dan menjalani tugas

Kolase TribunPriangan.com
PPPK PARUH WAKTU 2025 -- Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 kini memasuki tahap krusiaL, pemberkasan dan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online. 

Adapun bagi tenaga honorer, PPPK PAruh Waktu sesering mungkin dipandang sebagai jalan tengah untuk bisa terus pertahankan jabatan serta tidak kehilangan pekerjaan akibat kebijakan penghapusan status honorer.

Dimana pengadaan PPPK sendiri ditujukan untuk beberapa hal, diantaranya:

  • Menyelesaikan penataan pegawai non-ASN.
  • Memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah.
  • Memperjelas status pegawai non-ASN.
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

PPPK Paruh Waktu 2025 Termasuk ASN?

Mengenai hal ini, KepmenPANRB secara jelas telah menekankan dalam surat pengantar Nomor 16 Tahun 2025, tentang PPPK paruh waktu sebagai pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja menyesuaikan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Dimana telah dipertegas bahwa Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan evaluasi kinerja yang dilakukan pada triwulan maupun tahunan, dengan mengacu pada pencapaian kinerja organisasi.

Pasalnya, Jam kerja PPPK paruh waktu terbilang lebih fleksibel dengan durasi empat jam per hari. Sementara PPPK penuh waktu, durasi bekerjanya sekitar delapan jam per hari.

Hasil penilaian nantinya menjadi dasar pertimbangan untuk memperpanjang masa perjanjian kerja atau mengangkat pegawai menjadi PPPK penuh waktu.

Dan jawaban apakah PPPK paruh waktu termasuk ASN, jawabannya adalah ya.

Psalnya PPPK Paruh Waktu berstatus sebagai ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja paruh waktu, dengan jam kerja lebih singkat dibanding PPPK penuh waktu, tetapi tetap memiliki nomor induk ASN, hak gaji, dan peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan evaluasi kinerja.

Baca juga: Agus Andrianto & Ahmad Dofiri Dapat Jenderal Kehormatan: Penegak Hukum ke Penggerak Pemerintahan

Syarat dan Rekomendasi Jabatan

Syarat dan kriteria pegawai honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu, diantaranya: 

Pegawai non ASN yang terdaftar dalam database pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 hingga tahap akhir pengumuman hasil namun tidak lulus.
Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Sementara itu, jabatan yang diisi oleh PPPK paruh waktu diantara:

  • Guru dan Tenaga Kependidikan
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis
  • Pengelola Umum Operasional
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan Operasional
  • Penata Layanan Operasional

Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, pada diktum ke-19 KM PANRB 16/2025 disebut bahwa upah minimum yang diterima PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan terakhir saat sebagai non-ASN/honorer atau jika itu lebih rendah, maka menggunakan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah penempatan.

Maka dapat dijabarkan sebagai berikut:

1. Pulau Jawa

  • DKI Jakarta: ± Rp 5.396.761 → tertinggi di Indonesia
  • Jawa Barat: ± Rp 2.057.495
  • Jawa Tengah: ± Rp 2.169.349 → terendah nasional
  • DI Yogyakarta: ± Rp 2.264.081
  • Jawa Timur: ± Rp 2.305.985
  • Banten: ± Rp 2.460.000

Kisaran: Rp 2,05 juta – Rp 5,39 juta

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved