Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Terkuak Peran Oknum TNI dalam Kasus Penculikan Kacab Bank BUMN
Serka N, seorang prajurit TNI, ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Komandan-Polisi-Militer-Kodam-Jaya-Kolonel-Cpm-Donny-Agus-Priyanto.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Serka N, seorang prajurit TNI, ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta, Kepala Cabang Bank BUMN.
Hal ini diungkapkan oleh Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) Jaya, Kolonel Corps Polisi Militer Donny Agus Priyanto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Selasa (16/9/2025).
Selain Serka N, Danpomdam Jaya juga menetapkan Kopda FH sebagai tersangka. Pihak TNI AD berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan tegas dan sesuai hukum yang berlaku.
"Mereka berasal dari Detasemen Markas di Kopassus," katanya saat konferensi pers, Selasa (16/9/2025) siang.
Sedikit soal Komando Pasukan Khusus (Kopassus), merupakan pasukan elite dari matra TNI Angkatan Darat yang dikenal dengan sebutan "Korps Baret Merah".
Donny mengungkap, Serka N dan Kopda FH sama-sama prajurit yang bermasalah.
Sebelum terlibat kasus ini, keduanya sudah dicari-cari oleh kesatuannya karena Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI).
"Di permasalahan yang lain, Serka N dan Kopda FH juga dalam status sedang dicari satuannya, karena tidak hadir tanpa izin," tambah dia.
Donny menegaskan, status keduanya bukanlah desersi, tindakan seorang anggota militer (tentara atau polisi) yang meninggalkan tugas atau jabatannya tanpa izin resmi dan dengan niat untuk tidak kembali.
Meskipun demikian, THTI sudah masuk pelanggaran.
"Belum desersi, tapi THTI. THTI pun itu sudah masuk ke dalam pidana militer," ungkap Donny.
Baca juga: Polisi Tetapkan 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Ini Peran Mereka
Kronologi Keterlibatan Serka N
Keterlibatan Serka N bermula pada Minggu (17/8/2025), saat ia didatangi oleh JP, salah satu tersangka dalam kasus ini.
JP menawarkan pekerjaan kepada Serka N untuk menjemput seseorang yang akan dibawa ke atasan JP, yaitu tersangka DH.
Setelah bertemu dengan JP, Serka N kemudian menghubungi Kopda FH untuk meminta bantuan dalam menjalankan tugas tersebut.
Pada Senin (18/8/2025), Serka N dan Kopda FH bertemu dengan JP di sebuah kafe di Jakarta Timur untuk merencanakan penjemputan. Di sana, JP menjelaskan detail pekerjaan dan imbalan yang akan diterima.
Pada Selasa (19/8/2025), Serka N kembali menghubungi Kopda FH untuk memastikan kesediaannya.
Setelah Kopda FH menyanggupi, ia mulai mengumpulkan tim untuk penjemputan korban. Serka N juga menyerahkan uang operasional sebesar Rp5 juta kepada Kopda FH, yang berasal dari JP.
Peran Serka N semakin jelas saat pada Rabu (20/8/2025), beberapa jam sebelum penjemputan korban, ia menerima uang tunai sebesar Rp95 juta dari JP. Uang tersebut kemudian diserahkan Serka N kepada Kopda FH.
Penemuan Jenazah Korban
Mohamad Ilham Pradipta diculik pada Rabu (20/8/2025) di area parkir Lotte Grosir, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Jenazahnya ditemukan sehari setelahnya, Kamis (21/8/2025), di area persawahan Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kabupaten Bekasi.
Saat ditemukan, tangan dan kaki korban terikat lakban, matanya tertutup lakban, dan tubuhnya penuh luka lebam. Jenazah korban dimakamkan pada malam harinya setelah diautopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Motif Pembunuhan Ilham Pradipta
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengungkap bahwa motif di balik penculikan dan pembunuhan ini adalah pemindahan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan.
Rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif karena tidak adanya transaksi dalam jangka waktu tertentu.
"Para pelaku atau tersangka berencana melakukan pemindahan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan yang telah dipersiapkan," ungkap Wira.
Kasus ini berawal dari pertemuan pelaku C alias Ken dan Dwi Hartono pada Juni 2025. Ken berencana memindahkan uang dari rekening dormant dengan bantuan tim IT.
Namun, untuk menjalankan rencana tersebut, mereka memerlukan persetujuan dari kepala bank. Oleh karena itu, C alias Ken mengajak Dwi Hartono untuk mencari kepala cabang yang bisa diajak bekerja sama.
Saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, 15 tersangka, termasuk dua oknum TNI, ditampilkan di hadapan media. Mereka mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan terlihat tertunduk. Semua tersangka saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Daftar Tersangka dan Klaster
Berikut daftar identitas tersangka dan peran mereka dalam kasus kematian Ilham Pradipta seperti dikutip TribunGorontalo.com dari Tribunnews.com, Selasa (16/9/2025).
Aktor Intelektual
1. Dwi Hartono (DH): pengusaha asal Tebo, yang diduga otak utama penculikan dan pembunuhan.
2. YJ: turut serta merencanakan penculikan bersama DH.
3. AA: bagian dari tim perencana, ditangkap di Solo.
4. C alias Ken: ikut dalam perencanaan, ditangkap di Pantai Indah Kapuk (PIK).
Pelaku Penculikan
5. AT: eksekutor lapangan yang menculik korban dari parkiran supermarket di Pasar Rebo.
6. RS: ikut menculik korban.
7. RAH: bagian dari tim penculik.
8. RW alias Eras: anggota tim penculik.
Tim penculik ini merupakan debt collector di Jakarta sekitar.
Klaster Eksekutor
9. M: pelaku penganiayaan
10. T: eksekutor yang menyebabkan kematian korban
11. U: membantu membuang jasad ke Bekasi
12. N – pelaku yang ikut dalam pembuangan jasad
Klaster Pengintai
13. Eka
14. Wiranto
15. Rohmat Sukur – bertugas membuntuti korban sebelum penculikan
Mohamad Ilham Pradipta diculik di area parkir swalayan kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Rabu (20/8/2025).
Ia ditemukan tewas dengan kondisi kaki tangan terikat serta mata dililit lakban di area persawahan Desa Nagasari, Serang Baru, Bekasi pada Kamis (21/8/2025).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Serka N dan Kopda FH dari Kopassus Terlibat Pembunuhan Kacab Bank, Prajurit Bermasalah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.