Selasa, 10 Maret 2026

Bansos 2025

Cara Cairkan 3 Bansos Sekaligus 2025: PKH, BPNT dan Tambahan Bisa Dicairkan di Bank/E-Warong

Bansos PKH, BPNT, dan tambahan Rp400 ribu tahap 3 September 2025 mulai cair, bisa dicairkan lewat bank dan e-warong resmi.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Cara Cairkan 3 Bansos Sekaligus 2025: PKH, BPNT dan Tambahan Bisa Dicairkan di Bank/E-Warong
Pexels.com/Ahsanjaya
PENCAIRAN BANSOS - Ilustrasi uang yang diambil dari situs pexels.com, Senin (12/5/2025). Bansos PKH, BPNT, dan tambahan Rp400 ribu tahap 3 September 2025 mulai cair, bisa dicairkan lewat bank dan e-warong resmi. 

PKH adalah bantuan sosial bersyarat dari pemerintah berupa uang tunai bagi keluarga miskin dengan anggota rentan seperti ibu hamil, balita, lansia, disabilitas, dan anak sekolah. 

Tujuannya untuk meningkatkan akses pendidikan, kesehatan, serta mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.

Besaran Dana Bantuan PKH 

Berikut ini adalah rincian nominal bantuan PKH 2025 per kategori: 

  • Ibu hamil: Rp 750.000 per tahap / Rp 3 juta per tahun 
  • Anak usia dini (0–6 tahun): Rp 750.000 per tahap / Rp 3 juta per tahun 
  • Siswa SD: Rp 225.000 per tahap / Rp 900.000 per tahun 
  • Siswa SMP: Rp 375.000 per tahap / Rp 1,5 juta per tahun 
  • Siswa SMA: Rp 500.000 per tahap / Rp 2 juta per tahun 
  • Disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap / Rp 2,4 juta per tahun 
  • Lansia (60 tahun ke atas): Rp 600.000 per tahap / Rp 2,4 juta per tahun 
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp 2,7 juta per tahap / Rp 10,8 juta per tahun 

Nominal yang diterima bervariasi tergantung pada jumlah dan jenis anggota keluarga dalam satu rumah tangga penerima manfaat.

Bansos Rp400 Ribu Bisa Dicairkan Sekaligus September 2025

Tidak hanya menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), beberapa KPM juga berkesempatan mendapatkan tambahan bantuan sebesar Rp400.000, sehingga total bisa mencairkan tiga bansos sekaligus.

Pemerintah menetapkan kriteria khusus bagi KPM yang berhak menerima ketiga bantuan ini. 

Umumnya, penerima adalah KPM yang aktif tercatat di sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sudah menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) terbaru, dan memiliki status pencairan otomatis melalui bank penyalur.

Meski jumlah penerima terbatas, langkah ini menunjukkan upaya pemerintah memastikan bantuan sosial lebih tepat sasaran dan membantu meringankan kebutuhan sehari-hari masyarakat. 

KPM yang ingin mengetahui status bantuan dapat memeriksa secara online melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.

Dilansir dari TribunPriangan.com, lantas apa saja kriteria dan syarat yang ada pada KPM berhak dapat ketiga bansos tersebut? berikut penjelasannya.

Kriteria KPM yang dapat 3 Bansos Sekaligus September 2025 

1. Terdaftar sebagai penerima aktif PKH dan BPNT (Program Sembako)

KPM harus resmi tercatat aktif dalam sistem DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) sebagai penerima PKH dan BPNT. 

Artinya, ia mendapatkan alokasi bantuan untuk ketiga periode pencairan terakhir yakni Juli–September 2025.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 10 Maret 2026 (20 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:09
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved