Berita Viral Nasional
Modus Foto Cantik dan Drama Sedih, Wanita Tasikmalaya Kuras Pria hingga Rp 300-an Juta
Seorang pria harus menanggung kerugian hampir Rp400 juta. Hal itu dialami gara-gara menjalin hubungan asmara secara daring
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/TERTIPU-PACAR-ONLINE-NY-29-alias-Siska-alias-Ica-tengah.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Nasional — Seorang pria asal Kabupaten Garut, Jawa Barat, harus menanggung kerugian hampir Rp400 juta.
Hal itu dialami gara-gara menjalin hubungan asmara secara daring dengan seorang wanita yang ternyata tidak pernah ada.
Sosok perempuan cantik yang ia kenal lewat Instagram hanyalah identitas palsu yang digunakan oleh NY (29), warga Tasikmalaya, untuk melakukan penipuan berkedok cinta.
Selama berbulan-bulan, korban menjalin komunikasi intens dengan NY yang menggunakan nama samaran Siska atau Ica.
Meski tidak pernah bertemu langsung, korban percaya sepenuhnya pada cerita-cerita menyedihkan yang dibagikan oleh pelaku.
Mulai dari alasan orang tua sakit hingga kebutuhan mendesak lainnya, NY berhasil membangun narasi dramatis yang menggugah simpati.
“Dalam komunikasi mereka, tersangka meminta sejumlah uang dengan alasan untuk berobat orangtuanya, tapi uang tersebut tak digunakan sesuai alasan,” ujar Kasatreskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, Jumat (5/9/2025).
Menurut AKP Joko, pelaku menggunakan foto perempuan cantik yang bukan miliknya untuk membangun persona di Instagram.
Setelah korban terpikat, komunikasi berlanjut ke WhatsApp, di mana NY mulai meminta uang secara bertahap.
Dana dikirim ke berbagai rekening yang telah disiapkan oleh pelaku.
“Tersangka pun kemudian melakukan hal serupa, meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan,” jelas Joko.
Selama hubungan berlangsung, tidak ada satu pun pertemuan tatap muka.
Semua interaksi dilakukan secara online, dan korban baru menyadari kejanggalan setelah pola permintaan uang semakin tidak masuk akal.
Setelah melaporkan kasus tersebut ke polisi, Tim Sancang Polres Garut melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
NY alias Siska alias Ica ditangkap di kediamannya di Tasikmalaya pada malam 29 Agustus 2025.
“Dari tersangka, uang hasil penipuan itu digunakan untuk memenuhi gaya hidupnya,” ungkap AKP Joko.
Polisi menyita sejumlah buku rekening dan akun perbankan elektronik yang digunakan dalam aksi penipuan. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang terjebak dalam modus serupa.
NY dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kami imbau masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan komunikasi secara digital yang berhubungan dengan transaksi perbankan,” tegas AKP Joko.
(*)
| DPR Turun Tangan, PHK Karyawan Mie Sedaap Resmi Disetop |
|
|---|
| Bayi 6 Bulan Meninggal, Keluarga Salahkan Puskesmas: Tabung Oksigen Kosong, Ambulans tak Ada |
|
|---|
| Viral! Guru Telanjangi Siswa Gara-gara Cari Uang Pecahan Rp 75 Ribu yang Hilang, Berujung Dimutasi |
|
|---|
| Terdesak Biaya Kos hingga Makan, Mahasiswi IPK 3,85 Tapi Nekat Mencuri |
|
|---|
| Tiga Pelaku Penyiraman Air Keras di Jakarta Pusat Ditangkap, Dua di Antaranya Masih Pelajar |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.