PPPK 2025
Lulus Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025? Segera Lengkapi DRH Sebelum Batas Waktu Terakhir
Peserta lulus PPPK Paruh Waktu 2025 wajib isi DRH online sebelum 15 September. Siapkan dokumen KTP, KK, ijazah, hingga SKCK.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah telah resmi merilis hasil kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.
Setelah pengumuman, peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan segera melengkapi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara daring melalui portal SSCASN BKN.
Pengisian DRH ini menjadi tahap penting karena data yang dimasukkan akan menjadi dasar penetapan Nomor Induk PPPK sekaligus syarat menuju proses pelantikan.
Peserta diingatkan untuk menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan, mulai dari data pribadi, riwayat pendidikan, hingga dokumen pendukung seperti KTP, KK, ijazah, dan SKCK.
Berdasarkan jadwal resmi, pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 sudah dibuka sejak 28 Agustus dan akan berlangsung hingga 15 September mendatang.
Bagi peserta yang belum mengisi, disarankan segera melakukan proses ini sebelum batas waktu berakhir agar tidak menghambat penetapan status PPPK.
Dilansir dari SerambiNews.com, begini cara mengisi DRH PPPK Paruh Waktu 2025
1. Setelah pengumuman kelulusan, peserta akan diminta login ke akun SSCASN BKN menggunakan NIK dan password.
2. Di dashboard, ada menu khusus Pengisian DRH.
3. Peserta harus mengisi biodata pribadi secara detail, meliputi :
- nama lengkap
- NIK
- tempat tanggal lahir
- alamat sesuai KTP
- nomor telepon
- email aktif
4. Selain data diri, ada kolom mengenai riwayat pendidikan mulai dari SD sampai pendidikan terakhir, termasuk:
- nama sekolah atau universitas
- jurusan
- tahun lulus
- nomor ijazah.
5. Peserta juga harus mengisi riwayat pekerjaan (jika ada), misalnya:
- pengalaman kerja sebelumnya
- jabatan
- instansi tempat bekerja.
6. Setelah itu, ada kolom untuk riwayat pelatihan dan kursus yang pernah diikuti, terutama yang relevan dengan posisi PPPK paruh waktu.
7. Selanjutnya, diminta mengunggah dokumen pendukung, antara lain:
- KTP
- KK
- ijazah
- transkrip nilai
- pas foto
- surat pernyataan bebas narkoba
- SKCK
- serta dokumen tambahan sesuai instansi (misalnya surat pengalaman kerja atau surat keterangan sehat dari RS pemerintah).
8. Dalam tahap akhir pengisian, peserta akan diminta menandatangani Surat Pernyataan 5 Poin PPPK yang biasanya sudah tersedia dalam format PDF di sistem, kemudian diunggah kembali setelah ditandatangani di atas materai.
9. Semua data yang diisi wajib dicek ulang karena jika ada kesalahan akan berdampak pada proses penetapan NIP/NI PPPK.
10. Setelah yakin benar, peserta menekan tombol “Simpan dan Kirim”.
11. Status di akun SSCASN akan berubah menjadi “Sudah Submit DRH”.
Karena ini untuk PPPK Paruh Waktu 2025, kemungkinan ada tambahan kolom yang menanyakan status jam kerja atau unit kerja sesuai kontrak paruh waktu.
Dokumen Wajib Isi DRH PPPK Paruh Waktu 2025
Peserta yang lulus seleksi perlu menyiapkan berkas dalam bentuk scan PDF/JPG untuk diunggah ke portal SSCASN:
- KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah dan Transkrip Nilai sesuai kualifikasi pendidikan
- Pas Foto terbaru dengan latar belakang polos
- SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
- Surat Keterangan Sehat dari rumah sakit pemerintah
- Surat Keterangan Bebas Narkoba
- Surat Pernyataan 5 Poin PPPK bermaterai
- Dokumen tambahan sesuai instansi (misalnya surat pengalaman kerja, sertifikat pelatihan, atau surat keterangan domisili jika diminta). (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/DRH-PPPK-Paruh-Waktu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.