Korupsi Chromebook di Kemendikbud
Resmi Jadi Tersangka, Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook
Eks Mendikbudristek tersebut menyebut tidak melakukan apapun dalam kasus pengadaan laptop chromebook yang diduga merugikan keuangan negara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Eks-Mendikbudristek-Nadiem-Makarim-tiba-di-Kejaksaan-Agung-untuk-diperiks.jpg)
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.
Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Alhasil kini telah ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook tersebut.
Kelima tersangka itu yakni;
1. Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendiknudristek) periode 2019-2024
2. Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim
3. Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek
4. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021
5. Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.
Baca juga: Podcast Tribun: Kupas Tuntas Peran BPTD Kelas II, Ungkap Program Prioritas Transportasi Darat
Nurcahyo juga menyebut sejumlah berkas disita penyidik terkait kasus korupsi pengadaan laptop chromebook yang menyeret Nadiem ke bui.
"Yang pasti kita lakukan penyitaan juga, tentunya terkait dengan penyidikan ini, sejumlah dokumen terkait dengan pengadaan di Kemendikbud ini," kata dia.
Nurcahyo enggan memerinci jenis dokumen yang disita.
Selain bukti dokumen, 120 saksi dan empat ahli sudah diperiksa untuk menguatkan keyakinan penyidik menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
Kejagung memastikan akan mendalami semua keterlibatan Nadiem. Termasuk, aliran uang terkait perkara ini. "Itu masih didalami ya semuanya, jangan dikira-kira," ujar Nurcahyo.
Dua Kasus
Persoalan hukum yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim belum berakhir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pintu untuk menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus lain masih terbuka lebar.
Setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dan langsung menahannya dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, KPK menyatakan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbud Ristek terus berjalan secara independen.