Korupsi Chromebook di Kemendikbud

Eks Mendikbud Nadiem Makarim Tersandung Korupsi Chromebook, Negara Rugi Hampir Rp2 Triliun

Penetapan ini menandai babak baru dalam penyelidikan kasus proyek pengadaan teknologi pendidikan yang seharusnya menjadi simbol kemajuan digitalisasi.

Editor: Minarti Mansombo
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
NADIEM MAKARIM TERSANGKA: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penetapan ini menandai babak baru dalam penyelidikan kasus proyek pengadaan teknologi pendidikan yang seharusnya menjadi simbol kemajuan digitalisasi sekolah di Indonesia, namun justru berujung pada dugaan kerugian negara senilai Rp1,98 triliun.

"Setelah melakukan pendalaman, memeriksa keterangan para saksi dan alat bukti, serta hasil ekspose, kami telah menetapkan tersangka baru berinisial NAM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada Kamis (4/9/2025) sore.

Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Hari ini 05 Sept 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan

Baca juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Cair September 2025, Cek Status Penerima di Sini!

Menurut Anang, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Kejagung memeriksa sekitar 120 saksi dan empat ahli terkait kasus tersebut.

Pada hari yang sama, Nadiem Makarim juga telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Kasus ini berfokus pada dugaan penyimpangan dalam pengadaan laptop Chromebook yang digulirkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Penetapan status tersangka Nadiem menandai babak baru dalam penanganan kasus korupsi yang diduga menyebabkan kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp 1,98 triliun.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka pada pertengahan Juli 2025:

Sri Wahyuningsih (SW): Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.

Mulyatsyah (MUL): Direktur SMP Kemendikbudristek pada tahun 2020.

Jurist Tan (JT): Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan pada era Nadiem Makarim.

Ibrahim Arief (IBAM): Konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.

Profil Nadiem Makarim

Nadiem Makarim lahir di Singapura pada tanggal 4 Juli 1984, dan saat ini ia telah berusia 41 tahun.

Namanya dikenal sebelum menjadi Mendikbudristek sebagai pendiri Gojek, perusahaan jasa ojek berbasis daring di Indonesia.

Gojek telah dirintis Nadiem Makarim sejak tahun 2011.

Baca juga: Gempa Bumi Terkini SR 3.8 Menguncang Wilayah Sumatra, Indonesia BMKG: Kedalaman 10Km

Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Hari ini 05 Sept 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved