Berita Nasional
Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan Pajak di 2026, Fokus pada Kepatuhan Wajib Pajak
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Sri-Mulyani-mxda.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar baik datang dari sektor fiskal. Pemerintah memastikan bahwa tidak akan ada kebijakan pajak baru maupun kenaikan tarif pajak yang sudah ada pada tahun 2026.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Selasa, 2 September 2025 di Jakarta.
Menurut Sri Mulyani, strategi fiskal pemerintah akan difokuskan pada peningkatan kepatuhan wajib pajak, penguatan pengawasan, dan perbaikan tata kelola perpajakan, tanpa menambah beban baru bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Hal ini disampaikan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Hari ini 5 Sept 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan
Baca juga: Mantan Mendikbud Nadiem Makarim Dijebloskan ke Rutan, Terseret Skandal Chromebook
"Kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak, maka pendapatan negara terus kami tingkatkan tanpa adanya kebijakan-kebijakan baru," kata dia.
Keputusan pemerintah ini disambut baik oleh kalangan industri utamanya sektor padat karya. Kebijakan ini dinilai sejalan dengan upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi, sosial, dan politik yang masih berlangsung.
"Menurut kami, pernyataan untuk menunda kenaikan pajak di tahun 2026 itu bagus. Mengingat seperti yang Ibu Sri Mulyani sampaikan, untuk menjaga daya beli masyarakat,” kata Ketua Forum Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Yogyakarta, Waljid Budi Lestarianto, Kamis (5/9/2025).
Baca juga: 9 Menteri Era Jokowi Terjerat Kasus Korupsi, Berikut Daftar Namanya
Baca juga: BREAKING NEWS: Gorontalo Karnaval Karawo 2025 Resmi Ditunda, Jadwal Baru Akan Diumumkan
Dirinya berharap kebijakan fiskal ini bisa berjalan konsisten, termasuk untuk tarif cukai hasil tembakau (CHT) di tahun 2026.
Sebab kenaikan tarif pada sektor CHT selama ini punya dampak langsung terhadap daya beli masyarakat dan kinerja industri padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja.
“Kami berharap, jangan sampai kemudian penundaan kenaikan pajak ini tidak disertai juga dengan penundaan kenaikan tarif cukai rokok," katanya.
Waljid mengusulkan adanya moratorium atau penundaan kenaikan tarid CHT selama tiga tahun ke depan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keberlangsungan industri. Mengingat belakangan marak peredaran rokok ilegal.
Usulan ini juga sudah disampaikan para serikat buruh kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Kami sudah bersurat ke Presiden, untuk menunda kenaikan tarif kenaikan cukai rokok dan pajak rokok untuk sampai tiga tahun ke depan, semangatnya untuk menjaga daya beli masyarakat. Kondisi saat ini kan sedang tidak baik-baik saja,” ujar Waljid.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com