Korupsi Chromebook di Kemendikbud
Mantan Mendikbud Nadiem Makarim Dijebloskan ke Rutan, Terseret Skandal Chromebook
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Nadiem-Makarim.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Nama Nadiem Makarim, sosok yang dulu dielu-elukan sebagai pelopor digitalisasi pendidikan di Indonesia, kini mencuat kembali ke public bukan karena inovasi, melainkan karena jeratan hukum.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun.
Pada Kamis (4/9) sore, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka dan langsung menahannya di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Sosok yang dikenal sebagai pendiri Gojek dan penggerak digitalisasi pendidikan ini kini harus menghadapi proses hukum yang menjeratnya.
Baca juga: 9 Menteri Era Jokowi Terjerat Kasus Korupsi, Berikut Daftar Namanya
Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap sekitar 120 saksi dan empat ahli.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo.
Nadiem telah menjalani tiga kali pemeriksaan, dengan durasi yang cukup panjang.
Pemeriksaan pertama berlangsung selama 12 jam pada 23 Juni 2025, disusul pemeriksaan kedua selama 9 jam pada 15 Juli 2025, dan pemeriksaan ketiga pada hari penetapan tersangka.
Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan yang digagas Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Program tersebut mencakup pengadaan laptop berbasis Chrome OS senilai Rp9,9 triliun, yang ditujukan untuk siswa PAUD, SD, SMP, dan SMA, termasuk di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Namun, dalam pelaksanaannya, Kejagung menemukan indikasi pengkondisian proyek yang mengarah pada produk tertentu, yakni Chromebook.
Petunjuk pelaksanaan (juklak) yang dibuat oleh para tersangka diduga mengarahkan pengadaan ke produk tersebut, meski kajian awal menyebutkan bahwa Chromebook memiliki sejumlah kelemahan untuk digunakan di Indonesia.
Nama-nama yang terlibat dalam pusaran kasus ini pun mencuat.
Selain Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lainnya: Jurist Tan (mantan Staf Khusus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek), Mulyatsyah (Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah), dan Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar).
Baca juga: Gerhana Bulan Terpanjang Sejak 2022 Akan Terjadi pada 7–8 September 2025, Terlihat di Indonesia
Jurist Tan, yang disebut sebagai salah satu inisiator grup WhatsApp "Mas Menteri Core Team" bersama Nadiem dan Fiona Handayani, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah beberapa kali mangkir dari panggilan Kejagung.
Kejagung juga mengungkap bahwa pembahasan pengadaan Chromebook dilakukan melalui Zoom meeting yang dipimpin oleh Jurist dan Fiona.
Mereka meminta sejumlah pejabat Kemendikbudristek untuk melaksanakan pengadaan TIK dengan Chrome OS, meski staf khusus menteri tidak memiliki wewenang dalam perencanaan dan pengadaan barang/jasa.
Pertemuan antara Nadiem dan Google Indonesia disebut sebagai titik awal kesepakatan penggunaan Chrome OS dalam proyek pengadaan TIK.
Pada 6 Mei 2019, Nadiem mengundang sejumlah pejabat Kemendikbudristek untuk rapat tertutup via Zoom, di mana ia menginstruksikan penggunaan Chrome OS, meski saat itu pengadaan belum dimulai.
Kasus ini menambah daftar panjang menteri era Presiden Joko Widodo yang terseret kasus korupsi.
Selain Nadiem, ada nama-nama seperti Thomas Lembong (eks Menteri Perdagangan), Syahrul Yasin Limpo (eks Menteri Pertanian), Johnny G. Plate (eks Menkominfo), Juliari Batubara (eks Mensos), Edhy Prabowo (eks Menteri Kelautan dan Perikanan), Imam Nahrawi (eks Menpora), Idrus Marham (eks Mensos), Edward Omar Sharif Hiariej (eks Wamenkumham), dan Yaqut Cholil Qoumas (eks Menteri Agama).
Penetapan Nadiem sebagai tersangka menjadi pukulan telak bagi citra reformasi birokrasi dan digitalisasi pendidikan yang selama ini digadang-gadang.
Daftar Menteri Era Jokowi yang Terseret Kasus Korupsi:
Terseret kasus korupsi pengadaan laptop senilai Rp9,9 triliun.
Diduga ikut mengondisikan dana proyek pengadaan Chromebook.
Tersangka kasus korupsi impor gula tahun 2015–2016.
Ditahan di Rutan Salemba, kemudian mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
3. Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Divonis 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan di Kementan.
Dikenai pidana tambahan Rp44,2 miliar dan USD 30.000.
Baca juga: Polisi Tetapkan 28 Tersangka Kerusuhan DPRD Cirebon, Termasuk 13 Anak
4. Johnny G. Plate
Tersangka korupsi proyek BTS 2020–2022 senilai Rp8 triliun.
Ditangkap pada 17 Mei 2023.
Terjerat korupsi dana bansos COVID-19.
Divonis 12 tahun penjara, denda Rp14,5 miliar, dan pencabutan hak politik.
6. Edhy Prabowo
Ditangkap atas kasus korupsi ekspor benur.
Mengundurkan diri pada 25 November 2020.
7. Imam Nahrawi
Terseret kasus suap dana hibah KONI.
Mengundurkan diri pada 20 September 2019.
8. Idrus Marham
Terseret kasus suap proyek pembangkit listrik 35 ribu MW.
Divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Tersangka dugaan suap dan gratifikasi Rp7 miliar.
Status tersangka gugur setelah praperadilan dikabulkan.
Diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi kuota haji tambahan 2024.
Belum ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.