Berita Nasional

Polisi Tetapkan Delpedro Tersangka Penghasutan, Lokataru Protes Keras

Penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, oleh aparat Polda Metro Jaya memicu gelombang protes dari kalangan pegiat hak sipil.

Editor: Wawan Akuba
Doc
Polisi Tetapkan Direktur Lokataru Delpedro Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis 

TRIBUNGORONTALO.COM — Penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, oleh aparat Polda Metro Jaya memicu gelombang protes dari kalangan pegiat hak sipil.

Delpedro kini berstatus tersangka atas dugaan menghasut massa untuk melakukan aksi anarkistis, termasuk melibatkan pelajar dan anak-anak.

Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sebelum penangkapan berlangsung.

“Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah lebih dahulu ditetapkan tersangka,” ujar Ade Ary, Selasa (2/9/2025).

Menurut keterangan resmi, penyelidikan terhadap Delpedro dimulai sejak 25 Agustus. 

Penangkapan dilakukan pada Senin malam (1/9) sekitar pukul 22.45 WIB.

“Melakukan upaya penangkapan terhadap Saudara DMR, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yang proses penyelidikannya sudah dilakukan sejak 25 Agustus,” jelas Ade.

Delpedro diduga menyebarkan ajakan provokatif yang mendorong aksi anarkis, dengan melibatkan kelompok pelajar dan anak-anak.

Pemeriksaan terhadapnya kini berlangsung intensif di Mapolda Metro Jaya.

“Atas dugaan melakukan ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak,” lanjut Ade.

Namun, pihak Lokataru Foundation menyebut penangkapan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap aktivisme sipil.

Melalui akun Instagram resmi @lokataru_foundation, mereka menyatakan bahwa penjemputan dilakukan secara paksa dan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Direktur Lokataru Foundation dijemput paksa aparat tanpa dasar hukum yang jelas,” tulis pernyataan Lokataru.

Lebih lanjut, Lokataru menilai bahwa tindakan aparat merupakan ancaman serius terhadap kebebasan sipil dan demokrasi di Indonesia.

“Penangkapan ini adalah bentuk kriminalisasi dan ancaman nyata bagi kebebasan sipil serta demokrasi kita,” tegas mereka.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan rinci dari kepolisian mengenai bukti-bukti yang mendasari penetapan tersangka terhadap Delpedro.

Kasus ini menjadi sorotan luas, terutama di kalangan pegiat hak asasi manusia dan organisasi masyarakat sipil.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved