Info PPPK

Tenaga Honorer Dapat Peluang ASN, Begini Caranya

Pemerintah kembali membuka jalur seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.

Editor: Wawan Akuba
Kompas.com
ISELEKSI -- lustrasi seleksi PPPK. 

TRIBUNGORONTALO.COM — Pemerintah kembali membuka jalur seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.

Kesempatan ini memberikan harapan baru bagi ribuan tenaga honorer untuk memperoleh status kepegawaian yang lebih pasti.

Skema PPPK Paruh Waktu dirancang untuk memberikan fleksibilitas jam kerja dan tanggung jawab sesuai kebutuhan instansi.

Berbeda dari PPPK penuh waktu, pegawai paruh waktu diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam periode tertentu dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

Baca juga: Zetro Leonardo Purba, Diplomat RI Tewas Ditembak di Peru Saat Bersepeda

Meski demikian, pegawai paruh waktu tetap berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila memenuhi syarat yang ditetapkan.

Regulasi PPPK Paruh Waktu diatur melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, gaji PPPK Paruh Waktu ditentukan berdasarkan wilayah kerja dan ketersediaan anggaran instansi.

Besaran gaji minimal setara dengan pendapatan terakhir sebagai tenaga non-ASN atau mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) jika lebih tinggi.

Tahapan penting dalam proses seleksi PPPK Paruh Waktu adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), yang dijadwalkan berlangsung pada 28 Agustus hingga 15 September 2025.

Jadwal ini merupakan hasil revisi dari rencana awal yang semula dimulai pada 23 Agustus, menyesuaikan dengan tahapan penetapan kebutuhan instansi.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain pas foto berlatar merah, KTP, dan KK.

Juga menyiapkan ijazah dan transkrip nilai, SKCK, surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah, NPWP, serta surat pernyataan tidak pernah dipidana. 

Selain itu, peserta juga harus melengkapi data riwayat pendidikan, kursus, pekerjaan, penghargaan, dan organisasi sebelum menandatangani DRH dan mengunggahnya ke sistem SSCASN.

Program PPPK Paruh Waktu 2025 dinilai sebagai solusi strategis untuk mengakomodasi tenaga honorer yang belum terserap dalam formasi ASN tetap.

Meski proses seleksi berlangsung ketat, skema ini menjadi pintu masuk menuju status ASN yang selama ini dinanti oleh banyak pegawai non-ASN di seluruh Indonesia. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved