Info PPPK

PPPK Paruh Waktu Berpeluang Naik Gaji, Aturan Masih Belum Seragam

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu berpeluang mendapatkan kenaikan gaji, meski regulasi nasional terkait hal tersebut

Editor: Wawan Akuba
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
CERAI - Gambaran PPPK. 

TRIBUNGORONTALO.COM — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu berpeluang mendapatkan kenaikan gaji, meski regulasi nasional terkait hal tersebut masih belum diatur secara eksplisit.

Kenaikan gaji bagi PPPK Paruh Waktu bergantung pada kebijakan masing-masing instansi dan kondisi anggaran yang tersedia.

PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja terbatas.

Berbeda dengan PPPK penuh waktu maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK Paruh Waktu bekerja sesuai kebutuhan instansi.

Merekapun menerima gaji berdasarkan durasi kerja serta kemampuan anggaran.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025, terdapat beberapa kondisi yang memungkinkan PPPK Paruh Waktu memperoleh kenaikan gaji.

Di antaranya adalah penyesuaian terhadap Upah Minimum Provinsi (UMP), penambahan jam kerja, atau kebijakan internal instansi.

Salah satu contoh implementasi kebijakan tersebut terjadi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Pemerintah daerah setempat telah menetapkan kenaikan gaji sebesar Rp500 ribu per bulan bagi PPPK Paruh Waktu yang mulai berlaku pada awal tahun 2026.

Kenaikan ini diberikan sebagai bentuk penyesuaian terhadap beban kerja dan kondisi ekonomi daerah.

Meski demikian, secara nasional belum ada aturan baku yang mengatur kenaikan gaji berkala bagi PPPK Paruh Waktu.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, disebutkan bahwa PPPK secara umum dapat menerima kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa, dengan syarat tertentu.

Kenaikan gaji berkala diberikan kepada pegawai yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan, yakni setiap dua tahun sekali, dengan penilaian kinerja minimal “cukup”.

Sementara itu, kenaikan gaji istimewa diberikan kepada pegawai yang menunjukkan kinerja luar biasa dan menjadi teladan di lingkungan kerja.

Kenaikan ini ditetapkan oleh menteri atau pimpinan instansi dan dituangkan dalam surat keputusan yang dikeluarkan dua bulan sebelum berlaku.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 28 Februari 2026 (10 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:04
‘Ashr 15:16
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:15

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved