Demo DPR RI

Dinonaktifkan Tapi Masih Digaji! 5 Anggota DPR Bisa Kembali Aktif Meski Kena Sanksi

Fakta bahwa mereka masih tetap menerima gaji dan tunjangan, serta berpotensi aktif kembali, memicu kritik tajam dari masyarakat.

Editor: Minarti Mansombo
Kolase Tribunnews.com/Kompas.com
KOLASE FOTO -- Lima nama yang dinonaktifkan itu adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai NasDem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari PAN, serta Adies Kadir, Wakil Ketua DPR RI dari Partai Golkar. 

Ia menilai masalah yang membuat masyarakat marah bukan sekedar di lembaga legislatif, tetapi juga di lembaga lain dengan kebijakan-kebijakan kontroversialnya.

“Menurut saya, problem kemarahan publik tidak sekedar ada di lembaga legislatif, tapi ada di beberapa kebijakan yang sifatnya kontroversial dan seakan-akan publik tidak tahu cara menyalurkan aspirasi ketika ingin mengkritik,” ujar Toto.

“Ketika ingin menyampaikan saran dan masukan (tidak bisa melakukannya -red), karena anggota DPR nggak menjalankan fungsi pengawasannya. Kenapa? Karena sudah deal ketumnya dengan presiden. Kenapa? Karena sudah dibagi jatah menteri. Pada titik itu, semua akan menjadi mandul,” katanya.

Anggota DPR nonaktif dapat gaji sesuai Aturan

Lima anggota DPR yang dinonaktifkan masih akan mendapatkan hak-haknya sebagai anggota dewan.

Hak-hak tersebut termuat dalam Pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Dalam pasal 19 peraturan tersebut, anggota DPR yang diberhentikan sementara masih dijamin hak keuangannya.

"Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 dikutip dari Kompas.TV.

Selain gaji pokok, anggota DPR non-aktif tetap mendapatkan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Ratusan Mahasiswa Demo di Bundaran Saronde Gorontalo, Warga Berikan Dukungan Makanan dan Minuman

Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, tunjangan yang diberikan antara lain, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, hingga tunjangan beras.

Selain itu, berdasarkan Surat Sekjen DPR No. B/733/RT.01/09/2024, anggota DPR periode 2024-2029 mendapatkan tunjangan rumah.

Pasalnya anggota DPR periode ini tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Sumber: TribunJatim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 19 Februari 2026 (1 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:22
Maghrib 18:08
‘Isya’ 19:17
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved