Berita Viral

4 Anggota DPR Dinonaktifkan di Tengah Badai Demonstrasi

Buntut dari protes publik yang berujung ricuh, empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dinonaktifkan oleh partai mereka masing-masing. 

Editor: Fadri Kidjab
Instagram @ahmadsahroni88, @nafaurbach, @king_uyakuya dan @ekopatriosuper
ANGGOTA DPR DINONAKTIFKAN - Kolase foto Anggota DPR RI dari PAN Uya Kuya dan Eko Patrio serta Anggota DPR RI dari NasDem Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Keempatnya dinonaktfikan dari keanggotaan DPR RI. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta – Buntut dari protes publik yang berujung ricuh, empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dinonaktifkan oleh partai mereka masing-masing. 

Keputusan ini diambil setelah pernyataan mereka dinilai memperkeruh suasana, yang memicu demonstrasi besar di Jakarta dan beberapa wilayah.

Keempat politikus yang dinonaktifkan adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai NasDem.

Keputusan DPP NasDem diambil setelah pernyataan kontroversial keduanya dinilai mencederai perasaan rakyat dan memperkeruh suasana nasional.

Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Hermawi Taslim, dalam keterangan resminya pada Minggu (31/8/2025), menjelaskan bahwa keputusan ini ditetapkan langsung oleh Ketua Umum Surya Paloh. 

Hermawi menyatakan bahwa pernyataan kedua anggota dewan tersebut telah menyimpang dari perjuangan partai yang seharusnya mengemban aspirasi masyarakat.

"Bahwa dalam perjalanan mengemban aspirasi masyarakat ternyata ada pernyataan dari pada wakil rakyat khususnya Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai NasDem yang telah menyinggung dan mencederai perasaan rakyat, dan hal tersebut merupakan penyimpangan terhadap perjuangan Partai NasDem," ungkap Hermawi seperti dilansir dari Tribunnews.com, Minggu (31/8/2025).

Adapun dua politisi lain yang turut dinonaktifkan adalah Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Penonaktifan dari DPR berarti mereka diberhentikan sementara dari kerja-kerja legislatif. Namun, berdasarkan Pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, mereka tetap berhak mendapatkan gaji.

"Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal tersebut. 

Artinya, meskipun dinonaktifkan, Eko Patrio dan Uya Kuya tetap berstatus anggota DPR dan menerima gaji.

Prabowo Sebut Aksi Ricuh Sudah Mengarah Makar dan Terorisme

Di tengah situasi ini, Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa aksi demonstrasi yang berujung ricuh, termasuk penjarahan dan perusakan rumah, sudah mengarah pada tindakan makar dan terorisme.

Pernyataan ini disampaikan Prabowo setelah bertemu dengan ketua umum partai politik dan pimpinan lembaga negara di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (31/8/2025).

"Sudah mulai kelihatan gejala adanya tindakan-tindakan di luar hukum bahkan melawan hukum, bahkan ada yang mengarah terhadap makar dan terorisme," kata Prabowo.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 01 Maret 2026 (11 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:04
‘Ashr 15:16
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:15

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved