Lifestyle

Waspada! NIK di KTP Bisa Disalahgunakan untuk Pinjol dan Judol, Begini Cara Mengeceknya

Waspadai penyalahgunaan NIK di KTP untuk pinjol dan judol! Cek keamanan data Anda lewat layanan resmi SLIK OJK.

Tribunnews
KTP - Waspadai penyalahgunaan NIK di KTP untuk pinjol dan judol! Cek keamanan data Anda lewat layanan resmi SLIK OJK. 
Ringkasan Berita:
  • Data pribadi seperti NIK KTP bisa disalahgunakan untuk pinjaman atau akun judi online tanpa sepengetahuan pemilik.
  • OLeh karenanya, OJK menyediakan layanan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) untuk membantu masyarakat memeriksa keamanan data pribadinya.
  • Pengecekan bisa dilakukan secara offline di kantor OJK atau online melalui laman iDebku OJK (https://idebku.ojk.go.id

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Data pribadi yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), ternyata sangat rentan disalahgunakan jika jatuh ke tangan yang salah.

Penyalahgunaan ini bisa berujung serius, mulai dari pengajuan pinjaman online (pinjol) tanpa izin hingga pembuatan akun judi online (judol) menggunakan identitas orang lain. 

Tak jarang, korban baru menyadari kebocoran data setelah ditagih oleh pihak pinjol ilegal.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang memungkinkan masyarakat mengecek apakah data NIK mereka telah digunakan dalam aktivitas keuangan tertentu tanpa izin.

Dilansir dari Serambinews.com, bagaimana cara mengecek status keamanan NIK di KTP?

Cara mengecek status NIK KTP daring

Untuk memeriksa apakah data pribadi Anda, termasuk NIK KTP, telah digunakan untuk pinjaman online atau kredit lain, Anda bisa memanfaatkan layanan SLIK OJK

SLIK OJK adalah sistem yang dirancang untuk memberikan informasi mengenai riwayat kredit seseorang. 

Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk mengetahui apakah data pribadi mereka telah digunakan tanpa izin.

Ada dua metode pengecekan yang dapat dilakukan yakni melalui prosedur offline atau online.

Prosedur cek data di OJK secara langsung

Jika memilih untuk melakukan pengecekan secara langsung, Anda bisa mengunjungi kantor OJK terdekat. 

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:

1.Bawa dokumen-dokumen yang diperlukan:

  • KTP (untuk WNI)
  • Paspor (untuk WNA)
  • Surat kuasa (jika mewakili orang lain).

2. Lakukan verifikasi dokumen di kantor OJK:

Setelah dokumen terverifikasi, OJK akan melakukan pengecekan apakah data Anda telah digunakan untuk pinjaman atau kredit lainnya.

3. Terima laporan melalui email:

Hasil pengecekan akan dikirimkan melalui email dalam waktu yang relatif cepat, memungkinkan Anda untuk segera mengetahui status data pribadi Anda.

Langkah cek melalui iDebku OJK

Pengecekan data secara online melalui aplikasi iDebku OJK semakin memudahkan masyarakat.

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:

  1. Akses laman iDebku OJK di https://idebku.ojk.go.id.
  2. Pilih menu "Pendaftaran" dan isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, dan nomor identitas.
  3. Unggah dokumen pendukung seperti:
    - Foto diri memegang KTP
    - Foto diri mengikuti petunjuk yang diberikan.
  4. Centang pernyataan kebenaran data dan klik "Ajukan Permohonan".
  5. Terima nomor pendaftaran melalui email.
  6. Cek status permohonan di menu "Status Layanan" pada laman yang sama.

OJK akan memproses permohonan ini dalam waktu satu hari kerja setelah pengajuan.

Cara lapor penyalahgunaan NIK KTP

Jika menemukan bahwa data pribadi telah disalahgunakan, Anda dapat segera laporkan masalah tersebut ke OJK melalui beberapa saluran yang tersedia. 

Berikut adalah cara melaporkan penyalahgunaan data pribadi:

  • Hubungi OJK di nomor telepon: 157
  • WhatsApp OJK di nomor: 0811-5715-715
  • Kirim email ke: emailkonsumen@ojk.go.id

Selain itu, jika Anda merasa terintimidasi oleh teror dari pinjol atau judol, laporkan kejadian tersebut ke Patroli Siber melalui situs resmi mereka.

Berikut cara membuat laporan terkait teror pinjol atau judol:

Anda bisa melaporkannya dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka laman Patroli Siber di https://patrolisiber.id.
  2. Klik "Laporkan" di bagian kanan atas.
  3. Lengkapi identitas pelapor dan hal yang ingin dilaporkan.
  4. Klik "Submit".

Sementara itu, mengecek data pribadi secara berkala sangat penting untuk mencegah kerugian finansial dan memastikan bahwa data Anda tidak digunakan tanpa izin. 

Dengan sistem seperti SLIK OJK, masyarakat bisa melindungi diri dari potensi penyalahgunaan data yang bisa mengarah pada pinjol atau judol ilegal.

OJK juga berperan aktif dalam memberikan perlindungan dan memastikan bahwa data pribadi konsumen tetap aman. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved