Viral Gorontalo
Polemik Kandang Ayam di Permukiman Tenilo Gorontalo, Bau Menyengat Jadi Sorotan Warga
Keberadaan kandang ayam petelur di tengah permukiman padat penduduk di Kelurahan Tenilo, Kecamatan Kota Barat
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Warga-Tenilo-Kota-Barat-mengeluhkan-bau-kandang-ayam.jpg)
Ringkasan Berita:
- Bau menyengat dari kandang ayam di Tenilo mengganggu aktivitas harian dan kesehatan, terutama anak-anak
- Warga menolak pembangunan kandang karena kawasan Tenilo merupakan permukiman padat, bukan area peternakan
- Lurah Tenilo menegaskan perizinan kini di PTSP, sementara hasil RDP DPRD memberi waktu satu bulan bagi pemilik kandang untuk melakukan pembenahan
TRIBUNGORONTALO.COM – Keberadaan kandang ayam petelur di tengah permukiman padat penduduk di Kelurahan Tenilo, Kecamatan Kota Barat, memicu polemik berkepanjangan.
Warga mengeluhkan bau menyengat yang menusuk hingga ke dalam rumah, yang dinilai mulai mengganggu kesehatan dan kenyamanan hidup sehari-hari.
Kandang ayam yang berdiri menjulang tersebut lokasinya sangat berdekatan dengan rumah warga, bahkan hanya berjarak sekitar lima meter dari dapur penduduk. Meski dibatasi pagar beton, aroma tidak sedap dari kotoran ayam tetap merembes masuk ke ruang-ruang privat warga.
Warga terdampak menyatakan bahwa bau kotoran ayam tersebut tercium hampir setiap hari, terutama pada waktu-waktu produktif.
"Kalau pagi dan sore itu paling parah. Bau masuk ke rumah, mau makan saja sudah tidak nyaman," ujar Rahim Abjul, salah seorang warga yang rumahnya berada tepat di sekitar lokasi.
Dampak kesehatan pun mulai dirasakan oleh penghuni rumah. Ibrahim Harun, warga lainnya, mengungkapkan bahwa anak-anak di sekitar lokasi kerap mengeluh pusing akibat paparan bau yang terus-menerus.
"Bau ini bukan sehari dua hari, tapi sudah lama," tegas Ibrahim.
Kadir Umar, perwakilan warga lainnya, menegaskan sejak awal pembangunan, masyarakat telah menyatakan penolakannya karena Tenilo merupakan kawasan permukiman, bukan kawasan peternakan.
Baca juga: Kronologi Lettu H Mengamuk di Rutan Polda Gorontalo, Ancam Bongkar Sel Tahanan Jika Amin Tak Bebas
Penjelasan Lurah Tenilo
Menanggapi hal tersebut, Lurah Tenilo, Gamarudin Daud, mengakui adanya penolakan sejak awal rencana pembangunan.
Namun, ia menjelaskan bahwa mekanisme perizinan saat ini tidak lagi mewajibkan izin gangguan (HO) dari warga sekitar.
"Kalau dulu ada HO, tapi dengan aturan baru itu sudah tidak menjadi syarat. Kewenangan perizinan ada di PTSP," jelas Gamarudin saat dihubungi pada Rabu (28/1/2026).
Pihak kelurahan mengaku berada di posisi tengah, mencoba memfasilitasi antara kepentingan usaha dan kenyamanan warga.
"Prinsip kami mengakomodasi kepentingan warga, tapi juga tidak mematikan usaha orang lain," tambahnya.
Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Gorontalo yang dimediasi oleh Komisi II, telah disepakati pemberian waktu selama satu bulan bagi pemilik kandang untuk melakukan evaluasi total.
Pemerintah fokus meminimalisir bau menyengat. Saat ini, kotoran ayam terlihat berhamburan di bawah kandang setinggi delapan meter tersebut.
Jika dalam satu bulan tidak ada perubahan signifikan, warga mendesak pemerintah dan DPRD mengambil langkah tegas demi menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.
(TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)