Bau Ayam di Tenilo
Tak Tahan Bau Busuk! Warga Tenilo Kota Gorontalo Protes Kandang Ayam di Tengah Permukiman
Protes warga Kelurahan Tenilo, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, terhadap keberadaan kandang ayam petelur di lingkungan permukiman
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PEMBANGUNAN-KANDANG-AYAM-Potret-kadang-ayam-di-belakang-pemukiman.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Protes warga Kelurahan Tenilo, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, terhadap keberadaan kandang ayam petelur di lingkungan permukiman semakin menguat.
Bau menyengat yang ditimbulkan kandang tersebut dinilai telah mengganggu kenyamanan, kesehatan, sekaligus memicu pertanyaan serius soal proses perizinannya.
Warga menyoroti keberadaan kandang ayam yang berdiri di tengah kawasan padat penduduk tanpa adanya sosialisasi sejak awal pembangunan.
Mereka mempertanyakan bagaimana izin dapat terbit, sementara masyarakat sekitar tidak pernah dilibatkan atau dimintai persetujuan.
Perwakilan warga Tenilo, Usyaman Katili, menegaskan bahwa penolakan terhadap pembangunan kandang ayam tersebut sudah disampaikan sejak awal.
Namun, aspirasi warga tidak pernah ditindaklanjuti.
Baca juga: Ratusan Kepala Daerah Dukung Program JKN Terima Penghargaan di Universal Health Coverage Awards 2026
“Sejak awal masyarakat sudah menolak. Tidak pernah ada sosialisasi ke warga terkait pembangunan kandang ayam ini,” ungkap Usyaman.
Ia mengaku warga justru baru mengetahui adanya izin setelah kandang berdiri dan mulai beroperasi.
Informasi itu pun diperoleh dari pihak kelurahan yang menyampaikan bahwa pembangunan kandang telah sesuai prosedur.
“Tiba-tiba ada penyampaian dari kelurahan bahwa ini sudah sesuai prosedur. Kami sebagai masyarakat hanya bisa mengeluh,” ujarnya.
Menurut Usyaman, saat itu warga diminta untuk menunggu dan melihat dampak yang ditimbulkan dari operasional kandang ayam tersebut.
Namun, setelah kandang berjalan, dampak yang dikhawatirkan warga benar-benar dirasakan.
“Kami disuruh menunggu dampaknya. Sekarang dampaknya sudah kami rasakan langsung. Bau menyengat masuk ke rumah-rumah warga setiap hari,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa persoalan ini tidak hanya soal bau, melainkan juga menyangkut kepatuhan terhadap aturan serta tata ruang wilayah.
Warga mempertanyakan proses penerbitan izin yang dinilai tidak disertai verifikasi lapangan oleh instansi teknis terkait.
“Pada saat pembangunan, tidak ada satu pun dinas yang turun ke lokasi. Tiba-tiba izin sudah keluar. Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi warga,” kata Usyaman.
Hal senada disampaikan warga lainnya, Kadir Umar. Ia menegaskan bahwa selama proses pembangunan, warga tidak pernah melihat adanya pengecekan lokasi oleh dinas terkait.
“Tidak ada verifikasi lapangan. Kami tidak pernah melihat dinas turun ke sini sebelum kandang dibangun,” ujar Kadir.
Sementara itu, Muchtar Dama menilai izin yang dimiliki pemilik kandang ayam diduga baru sebatas izin usaha, bukan izin pembangunan di kawasan permukiman.
Menurutnya, izin usaha tidak serta-merta melegalkan lokasi usaha.
“Izin usaha memang bisa diurus, tapi soal lokasi harus sesuai dengan tata ruang. Ini jelas kawasan permukiman,” tegas Muchtar.
Ia menjelaskan bahwa usaha peternakan memiliki ketentuan jarak minimal dari permukiman warga.
Namun kondisi di lapangan menunjukkan kandang ayam berdiri sangat dekat dengan rumah penduduk.
“Dalam aturan ada jarak minimal. Tapi kenyataannya di sini jaraknya sangat dekat dengan rumah warga,” ujarnya.
Persoalan tersebut kemudian dibawa warga ke DPRD Kota Gorontalo melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa (27/1/2026).
Dalam forum tersebut, DPRD Kota Gorontalo memutuskan untuk menghentikan sementara aktivitas peternakan ayam petelur.
DPRD juga memberikan tenggat waktu satu bulan kepada pemilik kandang untuk melakukan relokasi kandang sekaligus mengevakuasi ternak ayam dari kawasan permukiman.
Warga menerima keputusan tersebut sebagai solusi sementara, namun menegaskan bahwa kejelasan soal aturan dan perizinan tetap harus dibuka secara transparan.
“Relokasi itu hanya solusi sementara. Tapi persoalan aturan dan izin harus jelas,” tegas Usyaman.
Ia menambahkan, jumlah warga yang terdampak langsung akibat keberadaan kandang ayam petelur tersebut mencapai sekitar 42 kepala keluarga.
“Banyak warga terdampak karena jaraknya memang sangat dekat dengan rumah penduduk,” katanya.
Warga berharap pemerintah daerah serta instansi teknis terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka dan memastikan tidak terjadi pelanggaran tata ruang maupun aturan lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, Tribun Gorontalo masih berupaya melakukan konfirmasi kepada dinas terkait dan pemerintah setempat mengenai proses perizinan pembangunan kandang ayam petelur di Kelurahan Tenilo, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo. (*/Jefri)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.